KAB BOGOR-CIBINONG MediaSakti.id. Bupati Bogor, Ade Yasin terima audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, di Pendopo Bupati Bogor, Jum’at 17 September 2021.
Hal Itu dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi KPAD Kabupaten Bogor guna mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, ditengah pandemi dan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak terhadap dunia pendidikan termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor.
Sehingga pembelajaran dilakukan secara daring, yang tentunya berdampak langsung pada anak harus belajar secara mandiri, hal ini yang dikhawatirkan berdampak pada penggunaan gadget terlalu lama sehingga digunakan untuk bermain game, tiktok maupun tontonan yang rawan bagi perkembangan anak, bahkan menurut survei anak, 5 jam per hari harus berhubungan dengan gadget.
“Untuk itu perlu kolaborasi serta kerjasamanya antara KPAD Kabupaten Bogor dengan KPAI dalam mengantisipasi permasalahan seperti itu dengan realistis sehingga anak dapat terlindungi,” begitulah ungkapnya.
Menurut Bupati Bogor, tidak hanya berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini, anak usia SD, SMP, dan SMA harus mendapatkan perlindungan baik dari tindakan kekerasan maupun pelecehan. Perlu audiensi dan kolaborasi dengan POLRES, Kejaksaan, Pengadilan dan psikologi agar tidak terjadi kasus seperti itu.
“Pemerintah harus bisa menjamin anak itu sehat, terlindungi dan terawasi. Jangan sampai terjadi kekerasan, mudah-mudahan di Kabupaten Bogor aman-aman saja dan tidak terjadi.”
“Tentunya dengan gencar melakukan sosialisasi untuk antisipasi, karena anak itu golden moment, karakter akan terbentuk di usia tersebut. Saya juga sudah bekerja sama dengan Gubernur Jabar dan anggarannya sudah saya naikkan berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan ini,” begitulah tandasnya.
Kemudian, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada menerangkan, upaya perlindungan anak yang dilakukan KPAD Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan secara kolaborasi dan intens, melakukan koordinasi dengan BPKD serta konsultasi dengan Kepala Dinas terkait mengenai kegiatan KPAD selama ini. Berdasarkan instruksi, salah satunya KPAD telah menerima pengajuan baik online maupun secara langsung.
Sampai sekarang ini, kasus yang diajukan secara online mencapai 35 kasus. Tentunya pengajuan itu dari berbagai kasus, dan sudah barang tentu yang menjadi perhatian hukum pada anak diantaranya adalah sebagai berikut ;
1.) Eksploitasi seksual. Penyalahan kuasa untuk memperoleh layanan seksual.
2.) Perkosaan dan pencabulan.
3.) Percobaan perkosaan.
4.) Pelecehan seksual.
5.) Perdagangan manusia untuk tujuan seksual.
6.) Penyiksaan seksual.
7.) Perbudakan seksual.
8.) Prostitusi paksa.
9.) Pemaksaan kehamilan.
10.) Pemaksaan aborsi.
11.) Pemaksaan perkawinan.
12.) Kontrol seksual (termasuk pemaksaan busana).
13.) Penghukuman tidak manusiawi yang bernuansa seksual.
14.) Praktek tradisional bernuansa seksual yang membahayakan.
15. Kontrasepsi/sterilisasi paksa.
Pengajuan Berbagai Kasus Yang Diterima
*) Kasus kekerasan terhadap anak.
*) Pencabulan.
*) Pemerkosaan.
*) Pelecehan terhadap anak, anak dalam situasi darurat atau anak dalam situasi bencana.
*) Kemudian Kasus hak asuh anak atau perebutan kuasa asuh.
*) Profiling.
*) Penculikan.
Tambah Waspada, terkait penyalahgunaan Media Sosial atau internet maupun handphone, serta penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Bogor masih di angka zero.
Kasus yang diajukan secara langsung sampai saat ini ada 35 kasus, sementara yang diajukan secara online ada sekitar 28 kasus, untuk kasus pengadilan sudah langsung ditindaklanjuti, begitulah jelasnya.
“Pertama yang paling besar dan sudah kami tindak lanjuti yaitu, perebutan kuasa asuh, ada 6 kasus tentunya yang kita bisa atasi dengan mediasi.”
“Sementara yang clear ada 2, kemudian yang satu lagi masih dalam tahap proses, akan tetapi masih pending, karena dari masing-masing pihak masih berselisih keras terhadap prinsipnya masing-masing,” begitulah tambahnya.
Selain itu, kasus yang cukup tinggi yaitu pelecehan seksual, di beberapa kasus, dan ini sudah di proses dan diprosesnya di TPA, masih dalam penanganan masalah ini, pihaknya memang berkoordinasi dengan TPA. Saat ini ada satu kasus di Bojonggede yang sedang diproses di pengadilan dan kejaksaan.
Prosesnya di POLRES Depok, tetapi akan di proses di pengadilan Cibinong dan kita siap untuk mengawal kasus tersebut, pelakunya dosen dan korbanya umur 7 tahun. “Mudah-mudahan ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” begitulah harapnya.
Selanjutnya, Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana menyatakan, kasus-kasus yang berkait dengan konten, ketika menerima pengajuan online KPAD selalu turun ke lapangan memastikan seperti apa korbannya dan siapa pelakunya.
Berkaitan dengan kegiatan KPAD selama pandemi yaitu terkait dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, misalnya terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kami langsung terjun ke lapangan, memastikan apakah sekolah-sekolah menaati aturan PPKM dengan sungguh-sungguh, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pemerintah, Alhamdulillah dari yang kita hadiri sudah melakukan semuanya,” begitulah tegasnya.
Katanya menuturkan, melalui audiensi dirinya juga menyampaikan kepada Bupati Bogor berkaitan dengan program kerja KPAD. Setelah sebelumnya dilakukan evaluasi dari sepuluh bulan terakhir.
“Alhamdulilah intinya tadi Bupati Bogor mengapresiasi kinerja kita agar lebih mendorong KPAD untuk melakukan langkah-langkah ke arah realistis dan paling penting, untuk antisipasi kasus anak yang terjadi di Kabupaten Bogor,” begitulah tutupnya.
Jurnalis Jon Piter/Red
Terima kasih telah membaca MediaSakti.id.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email