Cibinong-Kabupaten Bogor, MediaSakti.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke-empat, selama dua pekan, dan mulai per tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Namun, evaluasi akan tetap dilakukan setiap minggunya.
Perpanjangan tersebut, tentunya memperhatikan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah pulau Jawa dan Bali.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ke-empat, perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan ke-empat, di Kabupaten Bogor antara lain :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk.
c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi peduli lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
d) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif antigen (h-1)/pcr (h-2).
3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan Protokol Kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Jurnalis Jon Piter/Red
Terima kasih telah membaca MediaSakti.id.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email