Majalengka, Mediasakti.id, – Menurut para ahli waris Ibu Ribut mempunyai lima (5) orang anak, diantaranya:
1. Aho (alm)
2. Tiah Suntiah
3. Endin (alm)
4. Enjuh
5. Adom (alm).
Ketika para awak Media mendatangi ahli waris, Maka salah satu ahli waris mengatakan, “bahwa Ibu kami mempunyai sebidang tanah dengen no Persil 122 dan luasnya 196 M² dan itu adalah sah milik ibu saya bernama Ibu Ribut, tapi dengan tiba tiba tanah tersebut di jual oleh saudara Maman yang bukan pemilik (ahli waris) yang berhak”, menurut para ahli waris.
Saudara Maman menjual tanah itu kepada H. Jaja dan yang sekarang tanah fisiknya di kuasai oleh H. Lit, dan kini tanah kosong milik keluarga kami sekarang di bangun gedung pertokoan.
Lokasi tanah tersebut berada di wilayah Desa Bantarujeg Kec. Bantarujeg Kab.Majalengka.
Beberapa awak media pada tanggal 12 /10/21 pernah mengkonfirmasi kepada H. Jaja lewat telpon seluler, dan H Jaja menjelaskan, “Silakan datang ke rumahnya Maman karena saya tidak tahu”, ungkap H. Jaja
Persoalan tanah tersebut sebelum di bangun pernah di musyawarahkan di Desa Bantarujeg namun sangat di sayangkan musyawarah tersebut belum ada keputusan, tiba tiba musyawarah belum menemui titik temu lahan tersebut sudah di bangun oleh H. Lit.
Kami dari para ahli waris meminta keadilan hukum kepada Pemerintah Muspika maupun Muspida jangan sampai Pemerintah Desa tutup mata, karena kami semua ahli waris dari ibu Ribut tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Kami para ahli waris siap di panggil untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Jurnalis ; Dedi Irfan
Terimakasih telah membaca Mediasakti Dapatkan Informasi, Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email.