Beranda Regional Jabodetabek Sat-Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Sat-Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

447

Kabupaten Sukabumi, MediaSakti.id,-
Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Sukabumi Dan Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil ungkap serta menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita, yang terjadi diwilayah cibadak, pada Senin 16 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, bersama Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono serta didampingi Kanit Reskrim, AKP Madun, menyampaikan melalui press releasenya, atas pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan, yang terjadi beberapa hari lalu diwilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. 

Dijelaskan identitas pelaku, dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang di peroleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku berinisial RR Alias Aden (30 thn) yang beralamatkan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, jelas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

Dirinya menambahkan, bahwa Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Sukabumi, pada hari Senin 16 Mei 2022, telah berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita, yang terjadi diwilayah Cibadak Sukabumi, sekitar pukul 14.00 wib.
Tim Sat-Reskrim Polres Sukabumi, yang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelakupun dapat kita amankan, ketika akan mengarah, dengan tujuan Gunung Walat, tegasnya.

“Barang bukti sebilah pisaupun yang di pergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu juga terdapat satu unit handphone, serta satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran, tentunya ini menjadi bagian barang bukti,” tuturnya. 

Sementara itu, motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan, berlatar belakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan, akan tetapi dengan berjalannya waktu, korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban, hingga mengakibatkan meningal dunia. 

Pelaku akan kita jerat, tentunya dengan pasal 338 Tindak pidana pembunuhan, dan atau pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kejadian menimpa korban bernama Siti Umi Kulsum (33 thn) yang mengalami luka akibat benda tajam dibeberapa bagian, korban sempat di larikan ke RSU Sekarwangi, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada jumat beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 13 Mei 2022, sekitar pukul 20:30 wib, tutupnya. ( Deni.H )

Terima kasih telah membaca MediaSakti.id.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email