Kabupaten Ciamis, MediaSakti.id,- Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, memcari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) .
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sangat disayangkan dengan sikap yang ditunjukkan oknum guru dan atau pegawai Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cisaga dimana saat awak Mediasakti akan melaksanaka kegiatan Jurnalistik di SMA N 1 Cisaga, terkait dengan pelaksanaan PIP di SMA N 1 Cisaga, Selasa, (24/05/2022) pihak oknum guru dan pegawai SMA N 1 Kabupaten Ciamis tidak berkenaan di wawancara. (Ada hal yang ditutupi).
“Patut di duga pelaksanaan PIP di SMA Negeri 1 Cisaga Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan penyaluran bantuan PIP tidak sesuai juklak dan juknis nya”
Ketika Mediasakti akan mewawancarai Kepala SMA N 1 Ciamis terkait dengan berapa jumlah siswa dan apakah jumlah nama yang diajukan untuk menerima PIP saat direalisasi, apakah telah sesuai.
Namun apa hendak dikata sebelum sampai ke Kepala Sekolah pihak sekolah sudah enggan memberikan informasi. Padahal secara etika Mediasakti sudah mengikuti aturan yakni secara sopan menyampaikan “assalamu’alaikum pak, bapak Kepsek ada pak”. Oknum guru dan atau pegawai SMAN 1 Cisaga tersebut menjawab “dari mana pak”, Kami menjawab “dari Media pak
Mendengar dari media oknum tersebut “tunggu ya pak saya tanya dulu kepada kepsek,” ujarnya.
“Beberapa lama menunggu datang lagi oknum guru tersebut mengatakan, “ bapak keluar” dan humas (DN) ga bisa di temui.” Ungkap pegawai Sekolah.
Penulis : Halim.























