Cibinong Kab Bogor, MediaSakti.id,- Polres Bogor, Unit PPA Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap Pelaku Pencabulan yang berkedok dukun, motif pelaku tersebut dapat mengobati orang yang sedang kesurupan, dan Polres Bogor dapat membengkuk pelaku pada hari Senin 6 Juni 2022.
Berawal dari laporan korban, pada tanggal 31 Mei 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban, jelasnya.
Diketahui korban mengalami kesurupan saat berada dirumah orang tuanya, lalu pelaku menawarkan bantuan untuk mengobatinya dirumah korban.
Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus dan harus dibersihkan, pada saat itu juga pelaku melancarkan aksi tindak kekerasan seksual.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban sempat bercerita kepada kakak serta keponakannya korban, yang ternyata mereka pun pernah mengalami hal yang sama, terangnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan saat ini sudah ada 3 korbannya yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban dan pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun, yang bisa mengobati orang kesurupan.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 4 huruf b Jo pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana Penjara maksimal akan diterimanya 12 tahun hukuman penjara,” tutupnya. (Jp/*)
Terima kasih telah membaca MediaSakti.id.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email























