Kota Sukabumi, Media Sakti.id, – Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 pukul 09.40 wib dihalaman kejaksaan negeri kota Sukabumi jalan perintis kemerdekaan no 6 Kel.Gunung parang, Kec.Cikole, Kota Sukabumi telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dan pidana khusus berupa narkoba, obat – obatan, senjata tajam yang diikuti sekitar 30 orang
Kegiatan tersebut dihadir oleh,H Ahmad Fahmi (Walikota Sukabumi), Ibu Setiyowati SH, MH (Kajari kota Sukabumi), Yusuf samsudin SH, MH ( ka pengadilan negeri kota Sukabumi), Letkol Inf Dedy Ariyanto, S.I.P., M.M.Han., M.I.Pol. (Dandim 0607/Kota Sukabumi), AKBP SY Zainal Abidin S.I.k ( Kapolres Sukabumi Kota ), H. Wawan Juanda ( wakil ketua DPRD kota Sukabumi), Deni yusdanial S.IP, MH ( kepala BNNK kota Sukabumi, A.Tri Nugraha SH.MH (Kasi Pidum Kejari kota Sukabumi), Faisal Bustami maxxi (Kasi pidsus Kejari kota Sukabumi), Ibu Ema Siti huzaemah Ahmad SH.MH ( kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan )
Kajari Kota Sukabumi ibu Setiyowti. S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana merupakan pelaksanaan tugas pokok kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan juga pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, sebagai bentuk kehati-hatian dalam penyimpanan dan pengelolaan barang bukti sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum.Untuk itu Barang Bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Triwulan 3 periode tanggal 21 Juni 2022 s/d 19 September 2022.
Adapun barang bukti yang kita lihat langsung dan di musnahkan yaitu berupa: Narkoba jenis sabu sebanyak 4,074 gram,Narkoba jenis ganja sebanyak 199 gram,Obat obatan berbagai jenis sebanyak 10.398 butir,Senjata tajam sebanyak 4 buah,Hp berbagai merk 20 buah,Timbangan digital 20 buah.Terang Kajari
Disisi lain Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi. S.AG., M. MPD.mengatakan bahwa hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan apa yang sudah disampaikan oleh ibu Kajari untuk kegiatan ini adalah sebagai bukti dan komitmen dalam kerangka menjalankan amanah regulasi,jangan sampai barang bukti berceceran kemudian menjadi tidak terkondisikan dalam artian kemana-mana dan akhirnya dimusnahkan antara bukti sekaligus ini juga menunjukkan bagaimana komitmen kebiasaan yang lainnya.
Lanjut Wali Kota Mari kita terus menjaga kota Sukabumi ini dengan apa yang telah terjadi dan dilakukan ketika proses sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum,maka dilakukan proses dengan barang buktinya.
Deni Handersen























