Kab Pangandaran, Mediasakti.id,- Tahapan pemutahiran data pemilih tentunya tahapan yang sangat krusial dalam tahapan pemilu, karena tahapan ini banyak menjadi pemicu gugatan terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini pelaksana pemilu KPU.
Di sampaikan kepala sekretariat PPK Kecamatan Mangunjaya Ntung Chursendo, pada acara rapat plano terbuka DPSHP tingkat kecamatan Mangunjaya sabtu 3 juni 2023 bertempat di aula kecamatan Mangunjaya.
Lebih lanjut Nthung menjelaskan kepada sejumlah peserta yang hadir untuk selalu bekerja sama ketika ada data pemilih yang belum masuk di daftar pemilih,
Sementara di tempat yang sama ketua PPK Kecamatan Mangunjaya menjelaskan bahwa ini adalah hasil rekapitulasi DPSHP tingkat desa yang di gelar serentak di 5 Desa di kecamatan Mangunjaya kemarin, kemudian di putuskan dalam rapat plano PPK tingkat Kecamatan Mangunjaya dan di tanda tangani oleh seluruh anggota PPS sekarang, katanya.
Adapun keputusan tersebut adalah sebagai berikut: Jumlah Desa 5 , Jumlah TPS 104 Pemilih aktif 25.478, pemilih baru 57, pemilih tidak memenuhi syarat 71, perubahan data 222 pemilih potensial non e ktp 492 orang ungkap nya. (TONI).























