Ciamis , Mediasakti.id ,-
Polemik yang melibatkan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, dengan sejumlah oknum wartawan akhirnya difasilitasi melalui audiensi dan klarifikasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis. Audiensi berlangsung di Wisma Guru Ciamis pada Selasa (23/9/2025) dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Forum ini digelar menyusul pemberitaan di salah satu portal media online yang diduga tidak sesuai fakta. Berita tersebut dianggap merugikan nama baik sekolah karena memuat informasi yang tidak akurat dan bahkan berpotensi fitnah.
Hadir dalam audiensi, Kepala SDN 2 Sukanagara Irmayanti beserta para guru, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, organisasi media seperti IWO, IJTI, PWI, dan IPJI, AWDI serta perwakilan orang tua siswa.
Dalam penyampaiannya, Irmayanti mengaku keberatan atas pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki akun di aplikasi chatting berkonotasi negatif. Menurutnya, hal tersebut sangat merusak citra pribadi maupun institusi sekolah yang ia pimpin.
Ia bersama guru kelas 1 serta perwakilan orang tua siswa kemudian menjelaskan kronologi kejadian pada 13 September lalu. “Hari itu saya sedang izin, dan di sekolah hanya ada guru yang tengah mengajar. Ketika ada dua orang wartawan datang, mereka tidak bisa ditemui. Lalu, oknum tersebut menyampaikan akan memuat berita. Dari situ kemudian muncul pemberitaan yang menurut kami tidak sesuai kenyataan,” ungkap Irmayanti.
Merasa terintimidasi, pihak sekolah segera melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan serta PGRI Kabupaten Ciamis untuk meminta perlindungan dan penyelesaian.
Sementara itu, oknum wartawan yang bersangkutan dalam forum tersebut beralasan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Namun alasan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kerja jurnalistik yang semestinya mengedepankan etika, akurasi, serta konfirmasi yang jelas dari narasumber utama.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dinan Lazuardi, menegaskan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan media sangatlah penting. Meski demikian, ia mengingatkan agar media tidak mengintervensi guru ketika sedang menjalankan tugasnya. “Kami selalu berusaha bersinergi dengan awak media. Namun bila ada guru yang bermasalah, biarkan kami yang menanganinya sesuai prosedur,” kata Dinan.
Audiensi kemudian ditutup dengan kesepahaman antar pihak untuk memperbaiki komunikasi dan sama-sama menegakkan kode etik di profesinya masing-masing.
Terpisah, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Ciamis, Heru Pramono, turut menanggapi polemik ini. Ia menilai tindakan wartawan yang dinilai meresahkan jelas tidak bisa dibenarkan. “Wartawan harus beretika. Tidak boleh mengintimidasi narasumber, apalagi jika ada indikasi meminta uang. Itu melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Heru menambahkan, meskipun wartawan dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan profesinya, prinsip profesionalisme serta asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. “Dalam menulis berita, narasumber harus jelas. Prinsip 5W+1H wajib diterapkan agar berita mudah dipahami publik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. ( Dods ).























