Beranda Politik Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Desak Kapolda Aceh Tindaklanjuti...

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Desak Kapolda Aceh Tindaklanjuti Kasus Ngatiman

378

Subulussalam, Aceh , Mediasakti.id ,–

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia mengecam keras penanganan kasus pelecehan seksual yang menjerat Ngatiman di Polres Subulussalam. Pernyataan ini disampaikan oleh Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., Pimpinan Redaksi Media AktivisIndonesia.co.id sekaligus Ketua Umum DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Selasa (30/9/2025).

Menurut Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, penanganan kasus tersebut bermasalah secara hukum karena beberapa alasan:

1. Korban dan pelaku telah menempuh jalur perdamaian di luar pengadilan, namun Ngatiman tetap ditahan tanpa alasan jelas.
2. Penangkapan dilakukan tanpa surat resmi, bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
3. Terdapat dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kanit PPA Polres Subulussalam, Edy.
4. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik Polri dan merusak citra institusi kepolisian.

“Ketika korban dan pelaku telah berdamai, semestinya aparat menghormati penyelesaian hukum yang berkeadilan. Penahanan tanpa dasar justru menimbulkan kesan adanya permainan,” tegas Herry Setiawan.

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menuntut:
• Kapolda Aceh segera mengambil alih penanganan kasus.
• Ngatiman dibebaskan karena perdamaian telah ditempuh dan penahanan tanpa dasar jelas cacat hukum.
• Oknum Kanit PPA Edy diperiksa dan diproses atas dugaan pungli, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan senada disampaikan oleh Raja Irfansyah, Kaperwil Media Aktivis Indonesia Wilayah Aceh. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga melecehkan citra jurnalis di Aceh. “Oknum Kanit PPA Edy harus ditindak tegas, karena perilaku semacam ini merusak nama baik Polri dan mengancam kebebasan pers. Kami mendesak Kapolda Aceh untuk mengambil langkah nyata agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum dan keadilan pers dapat kembali ditegakkan,” ujarnya.

Jika Kapolda Aceh tidak segera menindaklanjuti kasus ini, Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia dan Media AktivisIndonesia.co.id berencana membawa kasus tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas. Redaksi/Muller Munthe.