Ciamis , Mediasakti.id ,-
Polemik status lahan di salah satu kawasan di Dusun Cireong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis kembali mencuat setelah warga menuding bahwa lahan yang kini digunakan sebagai kandang ayam tersebut merupakan tanah negara, namun telah beralih menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak tertentu.
Dalam audiensi yang digelar antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis, muncul perdebatan tajam soal legalitas lahan dan keabsahan proses penerbitan sertifikat.
Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ciamis, Dudi Noviandi, menyebutkan bahwa berdasarkan berkas yang ada, lahan tersebut tercatat sebagai tanah milik adat, bukan tanah negara. Namun demikian, BPN membuka peluang untuk koreksi apabila terbukti ada kekeliruan dalam penerbitan sertifikat.
“Data sementara di berkas kami menunjukkan tanah milik adat. Tapi memang ada sanggahan dari pihak desa bahwa itu tanah negara. Nanti akan kami kaji ulang,” ujar Dudi.
Dudi menjelaskan, seluruh prosedur formil telah ditempuh sesuai aturan: mulai dari surat keterangan kepala desa, letter C, akta jual beli dari notaris, hingga berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL).
“Secara prosedur, tahapan sudah dilalui dan surat-suratnya lengkap. Tapi kebenaran materiil—apakah tanah itu benar milik adat atau negara—itu hanya bisa dinilai oleh hakim,” tegasnya.
Menurut Dudi, pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan secara administratif, melainkan harus melalui gugatan di pengadilan.
“Yang bisa menggugat adalah masyarakat atau pemerintah desa. Kalau memang terbukti keliru, ya kita koreksi,” katanya.
Sementara itu, Heri, pengelola kandang ayam yang beroperasi di atas lahan tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya berupaya menjalankan aktivitas secara legal dan bertanggung jawab.
“Surat-surat lengkap, dari IMB, UKL-UPL, hingga rekomendasi dinas. Kami juga sudah menyiapkan rencana perbaikan jalan secara bertahap,” ungkap Heri.
Ia menambahkan, keterlambatan dalam pemenuhan kesepakatan sosial dengan warga terjadi karena keterbatasan kapasitas perusahaan, namun komitmen tetap dijaga.
“Kami fokus dulu memperbaiki yang sudah disepakati dengan pemilik sebelumnya. Target dua periode budidaya ke depan, perbaikan jalan mulai kami realisasikan,” jelasnya.
Berbeda dengan pihak perusahaan, warga justru menilai bahwa BPN lalai dalam menerbitkan sertifikat atas lahan yang mereka yakini sebagai tanah negara.
Dadang alias Cobra, perwakilan warga, menegaskan bahwa pihaknya sudah lama memperjuangkan legalitas lahan di wilayah tersebut, namun tak pernah mendapat tanggapan.
“Kami sudah mengajukan sertifikat sejak tahun 1990, tapi tak pernah digubris. Sekarang tanah yang kami duga tanah negara malah bersertifikat atas nama pihak lain,” ujarnya dengan nada tegas.
Dadang menyebut, pihaknya akan melaporkan BPN ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan kelalaian dalam penerbitan sertifikat, serta menyoroti adanya kejanggalan tanggal antara akta jual beli (AJB) dan surat keterangan desa.
“AJB terbit tanggal 15, sementara surat keterangan desa tanggal 16 di bulan yang sama. Itu janggal. Kami menduga ada permainan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain persoalan status tanah, warga juga menyoroti pelanggaran izin lingkungan, sebab perusahaan disebut menambah kandang baru tanpa izin tambahan.
“Dalam izin lingkungan, hanya satu kandang yang disetujui. Tapi sekarang berdiri dua kandang tanpa izin baru,” ucapnya.
Audiensi yang berlangsung tegang itu berakhir dengan kesimpulan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Pihak BPN menyatakan siap menghadapi proses tersebut secara terbuka.
“Kalau mau lewat pengadilan, kami siap. Yang penting, semua pihak menempuh proses sesuai aturan,” kata Dudi menegaskan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut transparansi data pertanahan, potensi penyalahgunaan wewenang, serta hak warga atas tanah negara. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. ( Dods ).























