Ciamis , Mediasakti.id ,-
Bertempat di Aula Kantor KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi dan koordinasi pemberdayaan data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025 bersama seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan dan keberlanjutan data partai politik menjelang tahapan Pemilu 2029. Selasa, 23/12/2025
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa terdapat empat fokus utama dalam pemutakhiran data partai politik. “Pertama terkait kepengurusan partai politik, kedua keterwakilan perempuan minimal 30 persen, ketiga keanggotaan, dan keempat keberadaan sekretariat atau kantor partai politik,” ujarnya.
Menurut Oong, dari 18 partai politik yang diundang, hingga saat ini baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dinyatakan siap melakukan unggah data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Sebetulnya data di tingkat kabupaten sudah siap dan lengkap, tinggal proses unggah yang dilakukan oleh DPP atau DPW ke SIPOL KPU RI,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kendala utama yang dihadapi partai politik lainnya adalah belum turunnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan serta perbedaan kewenangan akses SIPOL yang masih terpusat di tingkat DPP atau DPW. Hal tersebut menyebabkan pengurus di tingkat kabupaten belum sepenuhnya bisa melakukan pembaruan data secara mandiri.
“Kami mendorong agar partai politik segera melakukan pembaruan, terutama terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta alamat sekretariat yang jelas hingga tingkat kecamatan,” tegas Oong. Ia menambahkan, keberadaan sekretariat menjadi penting agar KPU tidak kesulitan saat melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Terkait jumlah partai politik ke depan, Oong menyebut belum dapat memastikan apakah jumlahnya akan bertambah atau berkurang. “Kita tunggu saja nanti menjelang Pemilu 2029. Sekitar tahun 2027 akan terlihat berapa partai politik baru yang mendaftar ke KPU,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Samsul Maarif, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data partai politik. “Bawaslu telah diberikan akses sebagai viewer SIPOL oleh KPU, sehingga kami bisa mengawasi secara langsung,” ujarnya.
Samsul menambahkan, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dan imbauan kepada partai politik agar secara berkala mengakses dan memperbarui data di SIPOL. Ia menyoroti pentingnya pemutakhiran data keanggotaan, mengingat banyak anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, berubah status menjadi ASN, atau menjadi anggota TNI-Polri.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat masih adanya partai politik yang tidak lagi memiliki sekretariat aktif. “Dengan adanya sistem dan regulasi baru dari KPU, kami berharap partai politik bisa lebih siap dan tidak lagi terbebani dengan pola kerja mendadak seperti ‘jam 23.59’ yang selama ini menjadi momok,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada partai politik yang divalidasi pada Semester II Tahun 2025. Validasi direncanakan dilakukan pada akhir Desember, seiring kesiapan masing-masing partai politik dalam melengkapi dan memperbarui data mereka. Tegasnya. ( Dods ).























