Beranda Regional Priangan Barat Pembangunan Jalan di Ponpes Assalam Diduga Ada Kejanggalan

Pembangunan Jalan di Ponpes Assalam Diduga Ada Kejanggalan

225

Kabupaten Sukabumi , Media Sakti.id .-

Akhmad taufik. S.Pdi selaku ketua GPN 08 dan Wakil ketua elang 03 Provinsi Jabar mencium aroma kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di Ponpes Assalam, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat dan isu yang berkembang bahwa proses pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan wewenang yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Akhmad taufik. S.Pdi (Ketua GPN 08 dan Wakil ketua elang 03 Provinsi Jabar) langsung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 005/B/LBH – DKR/SMI/IV/2024. Surat tersebut berisi pertanyaan terkait sumber dana, dasar hukum pengalokasian proyek, dan proses pelaksanaan pembangunan jalan di Ponpes Assalam. 9/5/2024

Menurut informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan ini menelan anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Namun, ironisnya, selama proses pelaksanaan proyek, tidak terlihat plang proyek yang menunjukkan sumber dana dan informasi pembangunan lainnya. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa jalan tersebut dibangun oleh pihak Ponpes Assalam sendiri.

Akhmad taufik. S.Pdi (Ketua GPN 08 dan Wakil ketua elang 03 Provinsi Jabar) menerangkan kepada awak media sekaligus menegaskan bahwa jalan tersebut memang dibangun oleh Pemda Kabupaten Sukabumi dan tidak ada proyek jalan lain di Desa Sukaharja pada tahun 2023. Ia menambahkan bahwa jalan tersebut dibangun di atas lahan kebun karet milik PTPN 8 yang sedang bersengketa dengan ahli waris Natadipura.

Lebih lanjut, Akhmad taufik. S.Pdi (Ketua GPN 08 dan Wakil ketua elang 03 Provinsi Jabar ) bahwa pembangunan jalan tersebut dikhususkan untuk Ponpes Assalam dan ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan serta wewenang. Ia menduga adanya pelanggaran hukum dalam proses pengalokasian dan pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi terkait surat konfirmasi dan klarifikasi dari Akhmad taufik. S.Pdi (Ketua GPN 08 dan Ketua elang 03 Provinsi Jabar)

Selain itu,Akhmad taufik. S.Pdi (Ketua GPN 08 dan Wakil Ketua elang 03 Provinsi Jabar) mengatakan bahwa, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan kejanggalan ini.

Dengan adanya dugaan kejanggalan terkait proyek pembangunan jalan di Ponpes Assalam, Akhmad Taufik. S.Pdi (Ketua GPN 08 dan Wakil ketua elang 03 Provinsi Jabar) menyebutkan bahwa hal tersebut dapat berpotensi pelanggaran terhadap beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasal 26 UU No. 4 Tahun 2008 tentang Perkembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk menyediakan prasarana dan sarana umum.

Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal ini mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh LBH DKR. Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini, pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel.

Reporter : Deni Handersen.