Sukabumi , Media Sakti.id ,-
Upaya penguatan tata kelola zakat di tingkat desa terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa babakan jaya yang digelar dengan melibatkan unsur pemerintah, Sekmat kecamatan parungkuda,KUA, BAZNAS, MUI, DKM,serta UPZ desa.
Acara tersebut bertempat di aula Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Selasa (23/02/2026)
Menurut keterangan E.Benno Selaku kepala desa Babakanjaya dalam sambutannya menegaskan bahwa, pengelolaan zakat dan infak harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek administrasi dan pelaporan. Menurutnya, keberadaan UPZ desa merupakan ujung tombak dalam optimalisasi pengumpulan zakat di masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa desa tidak hanya berperan sebagai pihak yang menerima manfaat zakat, tetapi harus mampu berkontribusi aktif dalam proses pengumpulan. Kades babakan jaya turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi UPZ Desa ini sebagai bagian dari penguatan kelembagaan zakat.
Sementara itu, Ketua upz desa babakan jaya ust deden dalam sambutannya menyampaikan materi teknis terkait mekanisme pengumpulan zakat fitrah. Ia menjelaskan prinsip satu keluarga satu zakat fitrah sebagai upaya penertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat di desa.
Menurutnya, keseragaman tata cara pengumpulan zakat sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan praktik di masyarakat serta tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Iya juga menyampaikan pentingnya peran UPZ desa sebagai garda terdepan pengelolaan zakat. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
“UPZ desa adalah ujung tombak BAZNAS di masyarakat. Jika pengumpulannya baik, tertib, dan amanah, maka manfaat zakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun syariat. Oleh karena itu, penguatan legalitas dan kapasitas pengurus UPZ menjadi hal yang sangat penting.
komprehensif kepada para pengurus UPZ agar menjalankan tugas sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya iya juga menyampaikan materi tentang Tata Kelola UPZ, yang membahas tugas dan fungsi UPZ dalam pengumpulan, pencatatan, serta pelaporan zakat. Ia menekankan pentingnya administrasi yang rapi dan pelaporan yang tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan BAZNAS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan UPZ Desa babakan jaya semakin profesional, amanah, dan mampu mengoptimalkan pengumpulan zakat demi kesejahteraan masyarakat serta kemaslahatan umat.
Reporter : Deni Handersen























