Kab Tasikmalaya , mediasakti.id ,-
Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya resmi menghentikan aturan dan kebijakan terkait anggaran belanja oplah koran, baik media cetak maupun online, pada tahun 2026. Kebijakan tersebut tidak lagi tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya pada pos belanja oplah yang sebelumnya digunakan untuk mendukung distribusi dan publikasi media.
Penghapusan anggaran oplah ini menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama insan pers yang selama ini bergantung pada dukungan tersebut. Dengan tidak adanya alokasi anggaran dalam DPA, media diharapkan dapat lebih mandiri dalam menjalankan operasionalnya di tengah perubahan ekosistem informasi yang semakin digital.
Dalam keterangannya Opan Sopian S.Pd, M.Pd,M.SI.Selaku Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 9 April 2026, di halaman belakang Gedung Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” menyatakan bahwa untuk anggaran tahun 2026 tidak terdapat alokasi belanja oplah koran, baik media cetak maupun online. Anggaran yang tersedia hanya diperuntukkan bagi belanja iklan, dan itu pun hanya untuk media cetak.”Ujarnya
Selain itu, pelaksanaan belanja iklan harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana setiap penyembahan wajib disesuaikan dengan penawaran yang diberikan, termasuk durasi penawaran yang telah disepakati.”pungkas Opan. (Joko.S.For).























