Sukabumi, Media Sakti.id.–
Persoalan operasional PT Proswel Indomax di wilayah Kabupaten Sukabumi resmi memasuki tahap tindak lanjut, setelah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, S.E. dari Fraksi Partai Gerindra, serta seluruh instansi terkait, Rabu (09/09/2026).
Sebanyak 20 poin rekomendasi dan catatan krusial telah disepakati dan wajib dipenuhi perusahaan dalam batas waktu 60 hari kalender atau sekitar dua bulan ke depan. Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek strategis: tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan. Selama 60 hari kalender itu, perusahaan wajib memenuhi 20 poin yang telah disepakati. Itu adalah kesanggupan awal yang harus dijalankan,” tegas Teddy Setiadi dalam pertemuan tersebut.
Kesepakatan ini nantinya akan menjadi acuan evaluasi resmi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah teknis terkait guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai janji.
Empat Poin Prioritas Sektor Lingkungan Hidup
Dari 20 poin kesepakatan, instansi lingkungan hidup menyoroti empat hal utama yang menjadi perhatian khusus:
1. Segera ajukan perubahan persetujuan lingkungan — terdapat perubahan kondisi aktual di lapangan yang berbeda dengan dokumen lingkungan sebelumnya.
2. Perbaiki pengelolaan & penyimpanan limbah B3 — masih ditemukan ketidaktaatan dalam tata cara dan tempat penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun, wajib disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
3. Laksanakan pemantauan & pelaporan air limbah secara berkala — kewajiban ini dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dan harus segera diaktifkan.
4. Tertibkan pelaporan berkala melalui aplikasi SIMPLE — termasuk kewajiban laporan rutin setiap enam bulan yang wajib dipenuhi.
Pihak lingkungan hidup berharap keempat catatan tersebut segera ditindaklanjuti dalam masa 60 hari yang telah disepakati.
Tak Penuhi, Bisa Berujung Pemberatan Sanksi
Pihak terkait juga menegaskan adanya konsekuensi tegas apabila perusahaan tidak memenuhi kesanggupan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Keempat catatan lingkungan tersebut berkaitan erat dengan sanksi administratif. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam 60 hari, kemungkinan besar akan dilakukan pemberatan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap salah satu perwakilan instansi terkait.
Masa 60 hari ini bukan sekadar batas waktu administratif, melainkan momentum krusial untuk memastikan perbaikan nyata di lapangan. Komisi II DPRD bersama dinas teknis terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh poin kesepakatan, dan hasil evaluasi tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya.
Teddy Setiadi mengingatkan: Kesepakatan ini dibuat demi kepentingan bersama — baik kelangsungan usaha maupun kesejahteraan dan keselamatan masyarakat sekitar. Semoga PT Proswel Indomax serius menindaklanjuti dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi.
(Reporter : Deni Handersen).























