Beranda Nasional Mengapa Bansos Sekarang Tidak Diberikan Lagi

Mengapa Bansos Sekarang Tidak Diberikan Lagi

21

Mediasakti.id ,-

Bansos (PKH, BPNT, BLT) disalurkan khusus untuk masyarakat paling rentan, bukan hak mutlak seluruh warga negara. Pemutakhiran data secara berkala dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan.

8 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bansos

* 1. ASN, TNI, POLRI & Keluarga (1 KK): Termasuk PPPK, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara.

2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI: Memiliki penghasilan pensiun tetap setiap bulan.

* 3. Perangkat Desa & Pegawai Bergaji APBN/APBD: Kades, sekdes, honorer, staf kontrak, dan pekerja proyek negara.

* 4. Pendamping Sosial & SDM Kesos: Menghindari konflik kepentingan pengelola program.

* 5. Penghasilan di Atas UMP/UMK: Karyawan/pekerja dengan upah layak minimum regional.

* 6. Pejabat Perusahaan & Pemilik Usaha: Direksi, komisaris, atau pemilik usaha yang mampu secara ekonomi.

* 7. Data Bermasalah: NIK/KK tidak sinkron Dukcapil, alamat tidak ditemukan, pindah tanpa lapor, atau penerima meninggal dunia.

* 8. Menolak Bantuan / Terlibat Judi Online: Menolak secara sadar atau teridentifikasi aktivitas perjudian (judol).

Kriteria Penerima Layak

* Terdaftar di DTKS/DTSEN (Desil 1–4: paling miskin/rentan).

* Data NIK & KK valid di Dukcapil.

* Tidak memiliki anggota keluarga 1 KK yang digaji negara.

* Memenuhi komponen khusus (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas) serta berkomitmen pada kewajiban program.

Rekomendasi Utama

* Masyarakat: Cek status mandiri di cekbansos.kemensos.go.id. Jika kondisi ekonomi sudah mampu, lakukan graduasi mandiri agar bantuan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.

* Pemerintah: Perbarui data berkala secara transparan, gencarkan sosialisasi kriteria pengecualian hingga tingkat RT/RW, serta sediakan saluran pengaduan yang mudah diakses.

Oleh: H. M. S. Pelu, M.Pd.

(Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sosial dan Budaya / Pemerhati Sosial dan Budaya)

Redaksi, Tanggal: 13 September 2026

_Dasar Hukum: Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 73 Tahun 2024 & Peraturan terkait Kemensos RI._

_LEMBAGA KAJIAN SOSIAL DAN BUDAYA_
_”Mengawal Kebijakan Publik, Merawat Keadilan Sosial, Mengedukasi Bangsa”._