Beranda Regional Priangan Timur 181 SPPG Ciamis Ikuti Pemberkasan Pembaruan PKS dengan BGN

181 SPPG Ciamis Ikuti Pemberkasan Pembaruan PKS dengan BGN

53

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Sebanyak 181 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di Kabupaten Ciamis mengikuti proses pengumpulan berkas fisik dalam rangka pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan yayasan pengelola.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Ciamis, Eggy Arman, mengatakan, proses pemberkasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dokumen kerja sama antara BGN dengan yayasan. Sementara itu, dokumen secara digital telah diunggah melalui sistem yang disediakan.

“Sekarang BGN sedang memperbarui PKS dari BGN dengan yayasan. Mitra dan yayasan mengumpulkan berkas fisiknya di daerah masing-masing, sedangkan berkas digital sudah diunggah melalui sistem,” ujar Eggy. Jum’at, 2/10/2026.

Menurutnya, proses pemberkasan fisik berlangsung selama kurang lebih satu minggu dan diikuti seluruh SPPG yang telah operasional di Kabupaten Ciamis.

Untuk memudahkan yayasan dan mitra dalam menyerahkan dokumen, pengumpulan berkas dibagi menjadi tiga wilayah. Yakni wilayah selatan yang dipusatkan di Banjarsari, wilayah utara di Panjalu, serta wilayah tengah di Ciamis.

Pembagian lokasi tersebut dilakukan agar yayasan dan mitra yang berada di wilayah selatan maupun utara tidak harus datang langsung ke pusat kota pada tahap awal pemberkasan.

“Pengumpulan dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu selatan di Banjarsari, utara di Panjalu, dan terakhir wilayah tengah di Ciamis. Ini untuk mendekatkan lokasi pengumpulan dengan yayasan dan mitra yang berada cukup jauh,” jelasnya.

Eggy menambahkan, bagi yayasan atau mitra yang belum menyelesaikan pemberkasan di wilayah utara maupun selatan, masih diberikan kesempatan menyerahkan dokumen di lokasi pengumpulan wilayah tengah.

Hingga proses pemberkasan berlangsung, masih ditemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap. Di antaranya berkaitan dengan legalitas yayasan yang masih dalam proses penyelesaian di notaris serta dokumen pendukung lainnya yang masih diperbarui.

“Masih banyak yang belum lengkap. Biasanya legalitas yayasannya masih dalam proses dengan notaris. Ada juga dokumen yang kurang dan masih diperbarui. Kita masih menunggu sampai nanti sore untuk mengetahui berapa jumlah yang lengkap secara administratif,” ungkapnya.

Ia menyebut, secara daring pengunggahan dokumen diharapkan telah selesai pada 30 September 2026. Namun, untuk pengumpulan berkas fisik masih diberikan kesempatan hingga 2 Oktober 2026.

Terkait konsekuensi bagi yayasan atau mitra yang belum memenuhi kelengkapan dokumen hingga batas waktu tersebut, Eggy mengatakan belum ada keputusan mengenai langkah lanjutan. Keputusan selanjutnya akan disampaikan oleh BGN pusat.

“Sampai saat ini belum ada kabar untuk kelanjutannya bagi yang belum memenuhi sampai deadline. Untuk keputusan yang belum selesai akan disampaikan oleh pihak pusat,” katanya.

Menurut Eggy, pembaruan PKS tersebut penting untuk memperjelas hubungan kerja sama antara BGN dengan yayasan serta memberikan dasar hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Dengan adanya kelengkapan dokumen fisik dan digital, yayasan dan mitra juga memiliki pegangan legalitas sebagai pihak yang terdaftar dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah melalui BGN.

“Dengan kegiatan ini, BGN dengan yayasan mitra memiliki hubungan yang jelas melalui PKS, sehingga penyaluran dana bantuan pemerintah mempunyai dasar hukum,” pungkasnya. ( Dods ).