Ciamis, Mediasakti.id ,-
Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis tercatat telah mengajukan persetujuan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Keduanya berasal dari Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Lakbok. Pengajuan tersebut telah difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis dan surat persetujuannya telah diterbitkan.
Kepala Bidang Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan (Bangir) BKPSDM Kabupaten Ciamis, Widiya Pranata, S.STP., MM, membenarkan adanya dua ASN yang mengajukan persetujuan untuk maju dalam pencalonan kepala desa.
“Yang masuk ke kami ada dua orang. Pertama Pak Haji Udin dari Kecamatan Panjalu dan Pak Marjono dari Kecamatan Lakbok,” ujar Widiya. Kamis,8/10/2026.
Menurutnya, kedua ASN tersebut telah melalui tahapan administrasi dan pengajuan persetujuan kepada Bupati Ciamis.
“Alhamdulillah sudah kami fasilitasi, disampaikan kepada Pak Bupati dan telah terbit surat persetujuannya,” katanya.
Widiya menegaskan, ASN yang hendak maju dalam pencalonan kepala desa wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengikuti proses pencalonan.
Selain persetujuan, ASN yang bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan cuti sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Yang tak kalah penting, ASN yang nantinya terpilih sebagai kepala desa tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai PNS.
Widiya menjelaskan, apabila calon dari kalangan ASN tersebut memenangkan Pilkades, yang bersangkutan akan dibebaskan sementara dari jabatan ASN yang didudukinya.
“Bukan dibebaskan dari PNS-nya. Tetap sebagai PNS. Hanya jabatannya yang dibebaskan sementara,” tegasnya.
Konsekuensinya, ASN tersebut tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya dan tidak menerima tunjangan jabatan selama masa pembebasan sementara tersebut.
Namun, hak kepegawaian lainnya tetap melekat. Gaji, kenaikan pangkat, tunjangan pangan, serta tunjangan anak tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Yang dihentikan itu tunjangan jabatannya, karena yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan,” jelasnya.
Artinya, menjadi kepala desa bukan berarti ASN tersebut keluar dari status PNS. Status kepegawaiannya tetap melekat, tetapi jabatan ASN yang sebelumnya diemban harus dilepaskan sementara sebagai konsekuensi terpilih menjadi kepala desa.
BKPSDM Kabupaten Ciamis memastikan seluruh proses administrasi bagi dua ASN tersebut telah difasilitasi. Surat persetujuan yang telah diterbitkan selanjutnya digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi pencalonan kepala desa.
“Kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sesuai kepentingan dan keperluannya, terutama untuk memenuhi berkas administrasi pencalonan kepala desa,” pungkas Widiya. ( Dods ).























