Sukabumi, Media Sakti.id ,—
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026), dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, rapat berjalan tertib dan konstruktif, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi secara berturut-turut menyampaikan pandangan umum, baik secara lisan maupun tertulis. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina; Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat; Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H.; Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag.; Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana; Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah; serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai catatan, masukan, saran, dan pertanyaan disampaikan masing-masing fraksi kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Masukan-masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting agar kelembagaan pemerintahan nantinya selaras dengan tugas, fungsi, dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyatakan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi yang riil.
“Segala hal yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan upaya penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal. Namun demikian, Andreas menegaskan usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada.
Penataan perangkat daerah merupakan aspek strategis dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk saling bertukar pandang sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Diharapkan, melalui proses yang konstruktif ini, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Deni Handersen.























