Beranda Regional Priangan Timur 8 SPPG Ciamis Masih Disuspend, 6.600 Penerima Manfaat Kehilangan Layanan MBG

8 SPPG Ciamis Masih Disuspend, 6.600 Penerima Manfaat Kehilangan Layanan MBG

25

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis masih terkena suspend hingga Kamis (22/10/2026). Penghentian sementara operasional tersebut berdampak terhadap sekitar 6.600 penerima manfaat di tiga kecamatan, yakni Ciamis, Cikoneng, dan Purwadadi.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Ciamis, Eggy Arman, menegaskan bahwa delapan SPPG tersebut belum dapat kembali beroperasi sebelum seluruh kekurangan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi diselesaikan.

Menurutnya, pencabutan suspend tidak bisa dilakukan secara otomatis. Setiap SPPG wajib memenuhi catatan kekurangan yang ditemukan, kemudian menunggu keputusan resmi dari Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).

“Pencabutan suspend menunggu surat dari Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), setelah kekurangan yang menjadi catatan pada masing-masing SPPG dipenuhi,” tutur Eggy, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, dampak penghentian sementara operasional delapan SPPG tersebut cukup besar karena menyangkut pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 6.600 penerima manfaat.

Tersebarnya penerima manfaat di tiga kecamatan membuat persoalan ini menjadi perhatian serius, mengingat keberlangsungan layanan MBG sangat bergantung pada kesiapan dan kepatuhan setiap unit SPPG terhadap ketentuan yang berlaku.

Eggy menegaskan, pemenuhan seluruh kekurangan menjadi syarat utama agar operasional SPPG dapat dipulihkan. Namun, proses tersebut tetap harus melalui mekanisme resmi dan memperoleh persetujuan dari pihak berwenang.

Dengan demikian, delapan SPPG itu belum bisa dipastikan kembali melayani penerima manfaat sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan surat pencabutan suspend diterbitkan.

Pemulihan operasional diharapkan dapat segera dilakukan setelah seluruh ketentuan dipenuhi. Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat bagi setiap pengelola SPPG agar konsisten menjalankan standar operasional dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan Program MBG dapat berlangsung sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terus terganggu. ( Dods ).