Poto Mediasakti.id. Kepala Bidang Pelayanan dan Kepala Subdit
Kabupaten Bandung Barat, mediasakti.id,- Berdasarkan data dan informasi serta hasil wawancara dengan berbagai narasumber dilapangan terkait dengan adanya kesimpangsiuran tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dI Kabupaten Bandung Barat, maka Redaksi Portal Berita Mediasakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia melakukan konfirmasi sebagai bentuk klarifikasi untuk objektivitas pemberitaan.
Hasil wawancara dengan sumber mengatakan,” Saya sebagai warga masyarakat Kabupaten Bandung Barat saat mengajukan surat ke Desa dimana saya harus melampirkan surat PPB yang sudah lunas, saya dikagetkan dengan adanya penagihan hutang atas PBB kepada saya Tahun 1995,” ujarnya.
“Sepengetahuan saya bahwa Kabupaten Bandung Barat telah dimekarkan pada Tahun 2007 dari Kabupaten Bandung, tapi kenapa kepada saya masih ada tagihan PBB tahun 1995. Bukan kah secara adminstratif Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sudah terpisah dengan Kabupaten Bandung. Ada selang waktu 12 tahun,” ungkap.
“Dan Permasalahan penagihan PBB tahun 1995 ini meluas di Kabupaten Bandung Barat. Malahan telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.
Sumber lain mengatakan,” Saya ketika melakukan transaksi jual beli tanah dan akan mengajukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dI Desa dalam hal penetapan Biaya Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB) oleh pihak Desa ditetapkan berdasarkan Harga Pasar, bukan Berdasarakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketika hal ini saya pertanyakan ke pihak desa, pihak desa mengatakan, “itu sudah dari Kabupaten,” katanya.
Selain itu sumber menambahkan,” Kita keberatan terkait dengan hal BPHTB hal estimasi yang ditetapkan oleh Bapenda samapi dengan tiga ratus persen dari NJOP. Seharusnya tidak sebesar itu. Kita berharap estimasi sekitar tiga puluh persen dari NJOP,” harapnya.
Agar Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan soal tentang BPHTB di Kabupaten Bandung Barat menjadi terang benderang serta jelas pada pemberitaan Portal Berita MediaSakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia ( balance), sampaikan surat konfirmasi : Nomor : 070/Red. MSI/Konfirmasi/VII/2022. Lampiran : 1 Exampler Koran. Perihal : Objektivitas Pemberitaan
Dengan Pertanyaan ; 1). Mohon penjelasan,. Apakah penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah sesuai dengan ; Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, serta cara mendaftarkan obejk pajak, juga perlu tahu dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Setiap tahun, biasanya Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tersebut didasarkan atas sejumlah hal seperti:
Dasar penetapan NJOP bumi : Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan : Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa.Letak. Kondisi lingkungan.
Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Nah, penjelasan Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar.
Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP.
Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan. Jul 5, 2021
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. pajak bumi dan bangunan. Contoh objek bumi : Sawah. Ladang. Kebun.Tanah. Pekarangan.Tambang. Contoh objek bangunan: Rumah tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. Pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi.Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan.
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan. Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan; Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
2). Cash Flow Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditagihkan Tahun 1995 tersebut dibukukan pada pendapatan daerah Kabupaten Bandung Barat tahun berapa. Dan bagaimana sistim pencatatatannya. Selain itu, Bukankah PBB tahun 1995 tersebut Kabupaten Bandung Barat belum Pemekaran ? Mohon Penjelasannya.
3). Mengapa dalam penetapan Biaya Peralihan Hak Atas Tanah ( BPHTB) DI Kabupaten Barat berdasarkan Harga Pasar bukan berdasarkan NJOP ?. Mohon penjelasannya.
BAPENDA menjawab, Menindaklanjuti surat Konfirmasi Mediasakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Drs.Hasanudin,M.Si tertanggal, 29 Juli 2022 Kepada Media Sakti Indonesia menjawab dengan surat Nomor : 973/996/ BAPENDA . Sifat Segera. Lampiran : – . Perihal : Klarifikasi dan penjelasan.
Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan :
a. Dasar Hukum 1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah. 2). Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. 3). Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 20219 Tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
b. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 6 : Besaran Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) DITETAPKAN SEBESAR Rp.10.000.000,00”.
c. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 7 Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedean dan Perkotaan ditetapkan sebesar”: 1. NJOP dibawah sampai dengan 1 miliar adalah 0,1 %. 2. NJOP diatas 1 miliar adalah 0,2 %.
2. Cash Flow Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) YANG DITAGIHKAN Tahun 1995 tersebuan dan Perkotaan ditetapkan sebesar”: 1. NJOP dibawah samapai dengan 1 miliar adalah 0,1 %. 2. NJOP diatas 1 miliar adalah 0,2 %.
2. Cash Flow Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) YANG DITAGIHKAN Tahun 1995 tersebut dibukukan pada pendapatan daerah Kabupaten Bandung Barat tahun berapa, Dan bagaimana sistim pencatatannya. Selain itu, Bukankah PBB tahun 1995 Kabupaten Bandung Barat belum Pemekaran ? Mohon penjelasannya.
Tahun 1995 awal pendataan, penetapan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan oleh Pemerintah Pusat. Bandung Barat dimekarkan tahun 2007 dari Kabupaten Bandung, sebelum Kabupaten Bandung Barat dimekarkan PBB-P2 sudah berjalan, namun di kelola oleh Pemerintah Pusat atau KPP Pratama.
Pada tahun 2013 Pemerintah Pusat melimpahkan pengelolaan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, pada tahun 2013 Kabupaten Bandung Barat mulai mengelola PBB-P2.
Berdasarakan AKTA JUAL BELI (AJB) yang dikeluarakan oleh PPAT/PPATS Pasal 1 : “ mulai hari in objek jual beli yang diuraikan dalamakata ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang di dapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban pihak kedua”
3. Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2019 BAB II Pasal 3 ayat 1,2 dan ayat 3 huruf b : 1) Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). 2) Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesuai dengan : a. Harga transaksi objek pajak. b Nilai pasar objek pajak. 3. Perhitungan NPOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar nilai pasar apabila belum terdapat ketetapan hasil penilaian indikasi rata-rata.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Kepala BADAN PENDAPATAN DAERAN Kabupaten Bandung Barat, Drs. Hasanudin,M.Si.
Penulis : Muller Munthe,S.E.























