Kota Cimahi, mediasakti.id,- Berdasarkan data dan informasi serta hasil wawancara dengan berbagai narasumber dilapangan terkait dengan dugaan adanya Siswa yang di-intimidasi oleh wali kelas di SMA Negeri 2 Kota Cimahi.
Hasil wawancara dengan sumber mengatakan,” Anak saya siswa di SMA Negeri 2 Kota Cimahi oleh wali kelas nya dikatakan, jika kamu tidak membayar uang tunggakan, maka kamu tidak boleh mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) di sekolah ini,”.
“Pernyataan wali kelas ini disampaikan siswa kepada orang tua murid yang merupakan narasumber yang telah di wawancara oleh wartawan mediasakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia. Dalam penuturannya orang tua yang enggan disebut namanya ini mengatakan,”Tunggakan pungutan itu pasti akan saya bayar. Soal tunggakan itu menjadi tanggungjawab kami sebagai orang tua murid.
“Tetapi dengan pernyataan wali kelas yang melarang anak kami untuk ikut belajar, itu menyakitkan. Yang saya tahu pendidikan itu sudah di biayai oleh pemerintah. Tetapi faktanya disekolah anak saya ini tetap saja meminta uang kepada orang tua murid dengan berbagai alasan.
Oleh karena itu,” Dengan adanya pemberitaan di mediasakti.id dan Koran Media Sakti ini, diharapkan Gubernur melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat memberikan tindakan yang tegas kepada Kepala Sekolah SMA N 2 Kota Cimahi ini,”pungkasnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak orang tua siswa SMA Negeri 2 Kota Cimahi tersebut, agar pemberitaan berimbang (balance) serta akurat, maka perlu kami konfirmasi sebagai klarifikasi dengan menyampaikan surat konfirmasi Nomor : 073/Red-MSI/Konfirmasi/VII/2022. Lampiran : 1 Exampler Koran. Perihal : Objektivitas Pemberitaan.
Dengan Pertanyaan ; Apakah Kepala SMA Negeri 2 Kota Cimahi mengetahui, tentang pungutan sumbangan tersebut. Bagaimana penerapan Permendikbud di SMA Negeri 2 Kota Cimahi ini. Berapa uang SPP / bulan di SMA N 2 Kota Cimahi saat ini. Bagaimana Tata Kelola Bantuan Operasional Sekolah (B O S ) di SMA N 2 Kota Cimahi. Apakah pungutan sumbangan yang ditagihkan oleh wali kelas tersebut masuk pada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).
Atas dasar konfirmasi tersebut, maka Kepala SMA Negeri 2 Kota Cimahi, Drs.Doddy Sularto.,MM menjawab dengan surat Nomor : 421/181/SMAN2.KCD.WIL.VII/2022. Lamp : – . Perihal Klarifikasi Berita. Kepada. Media Sakti Indonesia. Menindaklanjuti surat konfirmasi Nomor : 073/Red-MSI/Konfirmasi/VII/2022. Lampiran :
1 Exampler Koran. Perihal : Objektivitas Pemberitaan yang ditujukan kepada SMA NEGERI 2 Cimahi, ada beberapa hal yang perlu kami jawab terkait beberapa pertanyaan yang perlu kami jawab terkait beberapa pertanyaan yang diajukan, yaitu :
1. Sekolah tidak melakukan pungutan sumbangan apapun kepada orangtua siswa berdasar pada arahan dan petunjuk dari Dinad Pendidikan dan Ombudsman bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
2. Komit sekolah berperan aktif dan sangat mendukung kebijakan dan program yang diselenggarakan sekolah. Sebagaimana diketahui bersama, untuk meningkatkan kualitas Pendidikan yang lebih baik dan mempertahankan mutu Pendidikan dan kualitas lulusan, maka SMAN 2 Cimahi membuat program sekolah yang mendukung pada tujuan tersebut.
Program sekolah tersebut diketahui dan disetujui oleh Komite Sekolah, dilaksanakan secara maksimal. Atas inisiatif komite sekolah, Komite mengajak orangtua siswa untuk berperan aktif bekerjasama mendukung setiap program sekolah demi mempertahankan kualitas lulusan SMAN 2 Cimahi salah satunya mengusulkan kepada orangtua untuk memberikan sumbangan kepada sekolah secara sukarela agar program sekolah bisa dilaksanakan secara maksimal. Besaran sumbangan tidak ditentukan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) poin b yaitu menggalang dana dan sumberdaya Pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui usaha kreatif dan inovatif.
3. Selama 3 tahun terakhir ini sudah TIDAK ADA lagi SPP DI SMAN 2 Cimahi.
4. BOS turun dalam tiga tahap dan pemakaiannya sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan dalam juklak juknis. Sekolah juga membuat membuat RAKS dan disampaikan pada rapat sosialisasi program sekolah kepada orangtua. Dan sampai saat ini belum ada rapat orangtua.
5. Tidak ada pungutan apapun di SMAN 2 Cimahi. Dan tidakada Wali Kelas bahwa jika tidak membayar spp tidak diperbolehkan mengikuti ulangan. Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengatakan bahwa hak siswa untuk belajar di SMAN 2 Cimahi sampai tamat mendapatkan ijazah tanpa harus dihubungkan dengan dengan sumbangan.
6. Pasal 2, dijelaskan kembali secara rinci di Pasal 3.
Demikian klarifikasi dan penjelasan ini disampaikan, agar menjadi jelas dan tidak ada kesalahpahaman semua pihak,” pungkas Kepala SMA N 2 Kota Cimahi dalam surat jawabannya.
Muller Munthe.























