Beranda Regional Priangan Timur Bawaslu Ciamis Konsolidasikan Regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Terbaru Bersama Unsur Gakumdu

Bawaslu Ciamis Konsolidasikan Regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Terbaru Bersama Unsur Gakumdu

405

Kab Ciamis, mediasakti.id,- Upaya Bawaslu Kabupaten Ciamis menekan pelanggaran pelanggaran di pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan konsolidasi Gakumdu dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian dengan narasumber dari Akademisi.

Uce Kurniawan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menuturkan, kegiatan yang kemarin dilaksanakan diantaranya mengkonsolidasikan terkait dengan sudah turunnya regulasi peraturan badan pengawas Pemilu nomor 3 tahun 2023 terkait dengan Sentra penegakan hukum terpadu ( GAKUMDU ) dimana yang sebelumnya itu regulasi kita nomor 31 tahun 2018 karena memang tidak sejalan lagi dengan perkembangan situasi terkait dengan penangan pidana pemilu maka lahirlah peraturan nomor 3 tahun 2023.

Jadi lebih mengkonsolidasikan lahirnya regulasi Bawaslu terbaru, maka kami kemarin hadir bersama unsur Gakumdu diantaranya jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan kita semua termasuk dengan jajaran kesekretariatan. Tutur Uce. Jum’at, 14/4/2023

Selain itu juga Uce Kurniawan menjelaskan, untuk lebih menggaet terkait dengan stekholder yang ada, kemarin kita undang perwakilan dari Perguruan Tinggi sebagai narasumber

Dalam hal menangani terkait dengan penanganan pelanggaran yang terindikasi pidana pemilu, kemarin juga kita undang narasumber ketua MUI untuk memberikan patwa patwanya,Paparnya.

“Bagaimana agar kita menjalankan tugas-tugas pengawasan, tugas-tugas penindakan, termasuk pencegahan, sehingga kita konvergensi antara aparat penegak hukum untuk bersama-sama yang akhirnya bagaimana pemilu yang akan kita laksanakan di 2024 baik pemilihan umum ataupun pilkadanya bisa sukses, tapi kemudian tidak menyisakan banyak persoalan terutama persoalan di tingkat masyarakat di tingkat kontestan. Terang Uce

Adapun yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan menyampaikan terkait dengan proses pelaksanaan pemilu yang berbasiskan pengalaman masa lalu terkait penanganan yang dilakukan oleh tahun 2018 dan 2019 berbicara soal empirisme terkait dengan penanganan pelanggaran yang harapannya bisa diulang kembali ditahun 2023.

Harapan kedepannya adalah bisa diulang kembali di 2024 itu dari Kejaksaan sementara kalau dari akademisi kemarin itu lebih menekankan kepada bagaimana agar penyamaan persepsi terkait dengan regulasi yang lahir kemudian di sosialisasikan terlebih dahulu bagaimana bagian penyelenggara yang lalu akan mengambil peran terkait dengan tupoksi pengawasan pencegahan bisa berjalan dengan lancar. Harapnya

Saya berharap, Bawaslu tentunya penyelenggaraan pemilu 2024 ini butuh perhatian kita semua terhusus kalau terjadi ada pelanggaran di bidang yang terkait dengan pidana pemilu maka unsur Kepolisian, Kejaksaan dan kita tentunya akan semakin bahu membahu kemudian menyamakan gerak langkah persepsi untuk bagaimana agar ketika terjadi pelanggaran kita bekerja bersama sama. Tandasnya. Dods