Pangandaran , Mediasakti.id ,—
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengamankan seorang pemuda berinisial B.A.S. (18), warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa obat jenis Hexymer dan Double Y.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan,” jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
* 201 butir obat jenis Hexymer
* 92 butir obat jenis Double Y
* 27 klip plastik kosong
* 1 unit handphone Vivo Y19
Total keseluruhan barang bukti mencapai 293 butir obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya, silahkan hubungi 110 dan bisa juga hubungi Nomor HotLine kami di 0813-313-2006 atau 082133118110,
guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (Toni T).























