Ciamis, Mediasakti.id ,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ciamis sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.Kamis, 3/9/2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari senjata tajam (sajam), narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), pakaian hingga sejumlah peralatan yang digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam periode Februari hingga Agustus 2026.
“Untuk hari ini ada total 61 perkara yang barang buktinya kita musnahkan. Kegiatan seperti ini dilakukan secara periodik dua kali dalam satu tahun,” ujar Heru.
Ia merinci, dari 61 perkara tersebut terdapat delapan perkara tindak pidana ringan (tipiring). Sementara barang bukti yang dimusnahkan antara lain 96 buah pakaian, sembilan senjata tajam, 20 kantong barang bukti lainnya, timbangan serta peralatan pembuka kunci.
Yang menjadi perhatian serius adalah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Kejari Ciamis memusnahkan narkotika dengan total berat 297,90 gram, yang terdiri dari 287,8 gram tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.
Selain itu, turut dimusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang, serta 333 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti yang memungkinkan dihancurkan menggunakan blender, sementara barang bukti lainnya dipotong atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Ini dilakukan supaya barang bukti tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi, tidak bisa dioperasionalkan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain,” tegas Heru.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian penting dari transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Kejaksaan berkewajiban melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini merupakan bentuk transparansi kepada publik bahwa putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, benar-benar kami laksanakan,” katanya.
Heru menjelaskan tidak seluruh barang bukti hasil perkara dimusnahkan. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan memiliki nilai ekonomis dapat dilakukan pelelangan.
“Untuk barang bukti yang dirampas negara dan memiliki nilai ekonomis, kita sudah melakukan lelang secara serentak pada Agustus lalu dan akan terus dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dan stakeholder terkait. Dalam kegiatan itu turut dilibatkan penyidik, hakim, Satpol PP untuk penanganan barang bukti miras serta instansi terkait lainnya.
Heru berharap seluruh proses tersebut mampu memperkuat transparansi sekaligus memberikan efek jera sehingga tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.
“Kita berharap ke depan tidak terjadi lagi kejahatan-kejahatan seperti ini. Mudah-mudahan kondisi dan kondusivitas di Ciamis semakin baik,” ujarnya.
Kejari Ciamis juga menyoroti perkembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Heru mengungkapkan, berdasarkan profiling perkara yang ditangani selama dirinya bertugas, kasus terkait narkotika dan obat terlarang masih menjadi perhatian serius.
Kejari Ciamis sendiri saat ini memiliki wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Terkait rencana pemisahan wilayah hukum tersebut, Heru mengatakan pihaknya terus memproses persiapan agar nantinya Kabupaten Pangandaran memiliki kejaksaan sendiri. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat di Pangandaran diharapkan dapat semakin cepat dan optimal.
Untuk perkara narkotika, Heru menyebut berdasarkan penanganan perkara, kasus yang berasal dari wilayah Pangandaran cukup dominan dibandingkan Ciamis.
Di tengah kondisi tersebut, Heru mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima titipan atau permintaan bantuan yang berpotensi berkaitan dengan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Kadang ada masyarakat yang dititipi atau diminta bantuan untuk membeli sesuatu. Ini harus hati-hati. Jangan sampai kita justru terlibat dalam perkara hukum karena tidak mengetahui barang yang dibawa atau dibeli,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif terhadap peredaran gelap narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Peredaran gelap narkoba ini sifatnya tersembunyi. Karena itu, masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada aparat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Heru menegaskan Kejari Ciamis tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami tetap menerapkan zero tolerance terhadap kejahatan seperti ini. Barang bukti sebanyak 3.497 butir obat terlarang dan hampir 300 gram narkotika yang dimusnahkan hari ini menjadi gambaran bahwa persoalan ini harus kita hadapi bersama,” pungkasnya. ( Dods ).























