Beranda Regional Bandung Raya Wartawan Mengeluh Perlakuan Berbeda Humas Kanwil Kemenag Jabar, Akses Pers Dipertanyakan

Wartawan Mengeluh Perlakuan Berbeda Humas Kanwil Kemenag Jabar, Akses Pers Dipertanyakan

32

Bandung, Mediasakti.id , –

Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat mengaku kecewa atas perlakuan yang mereka terima seusai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV, Kamis (3/9/2026).

Keluhan tersebut mencuat ketika beberapa wartawan hendak mencari informasi tambahan untuk kepentingan pemberitaan dengan mendatangi ruang Humas Kanwil Kemenag Jabar. Mereka mengaku mendapat perlakuan berbeda dibandingkan dengan situasi yang selama ini mereka alami saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor tersebut.

Menurut keterangan sejumlah wartawan, ketika berada di lobi ruang Humas dan hendak menemui Ketua Tim (Katim) Humas, Sidik, seorang staf Humas berinisial UN datang dan mempersilakan wartawan yang berkepentingan untuk meninggalkan ruangan Humas serta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Arahan tersebut, menurut para wartawan, disampaikan tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan mereka diminta menunggu di PTSP.

Salah seorang wartawan mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai akses terhadap lingkungan kerja Humas semestinya tidak diberlakukan secara diskriminatif, terlebih bagi wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Apakah staf bagian Humas tersebut sudah memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1)? Karena tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya wartawan tertentu yang diminta menunggu di PTSP, sementara wartawan lainnya disebut masih diperbolehkan berada di ruang Humas.
“Kenapa tidak semua wartawan, melainkan hanya beberapa orang yang diminta menunggu di PTSP, sedangkan wartawan lain tidak dipermasalahkan berada di ruang Humas? Apakah staf Humas memang belum memahami ketentuan UU Pers atau ada instruksi dari pimpinan?” katanya.

Para wartawan tersebut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai larangan terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, menurut para wartawan, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis mengenai penggunaan ruang kerja Humas. Mereka menilai peristiwa tersebut juga perlu dilihat dalam konteks hubungan profesional antara lembaga pemerintah dan insan pers.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Kami berharap hubungan antara wartawan dan Kanwil Kemenag Jabar tetap berjalan baik, terbuka, dan profesional,” ujar wartawan tersebut.

Dedi Asikin: Wartawan Jangan Disamakan dengan Pengguna PTSP
Pandangan lebih tegas disampaikan wartawan senior H. Dedi Asikin. Ia mengaku sejak awal diterapkannya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dirinya sudah tidak setuju apabila wartawan diarahkan atau diperlakukan sama dengan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Dari dulu juga saya mah tidak setuju wartawan di-PTSP-keun,” tegas Dedi.
Menurutnya, PTSP merupakan mekanisme pelayanan publik yang memiliki fungsi berbeda dengan aktivitas jurnalistik. Wartawan yang datang ke sebuah badan publik dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, menurut dia, tidak semestinya diposisikan sama dengan masyarakat yang datang untuk mengurus layanan administrasi.
“PTSP mah buat pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009. Wartawan mah KIP, UU Nomor 14 Tahun 2008. Salah tafsir PTSP itu, latah,” ujarnya.

Dedi menilai persoalan tersebut perlu dipahami secara lebih proporsional. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelayanan publik, keterbukaan informasi publik (KIP), dan pelaksanaan fungsi jurnalistik.
“Harus diperhatikan Humas. Jangan disamakan publik dengan wartawan. Beda fungsi, beda misi,” katanya.
Ia menilai Humas seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara lembaga pemerintah dan insan pers, bukan justru menciptakan kesan adanya pembatasan akses bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Menurut Dedi, dalam perspektif keterbukaan informasi publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberian informasi tetap harus mengikuti ketentuan mengenai jenis informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.

“Badan publik dalam keterbukaan informasi publik wajib melayani dan memberikan informasi sesuai ketentuan. Jangan sampai mekanisme PTSP justru menjadi penghalang bagi wartawan ketika menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkasnya.
Humas Diminta Berikan Penjelasan
Para wartawan berharap pihak Humas Kanwil Kemenag Jabar dapat memberikan penjelasan mengenai standar atau ketentuan akses wartawan ke ruang Humas.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap awak media.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan antara lembaga pemerintah dan media massa idealnya dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan, komunikasi, serta saling menghormati fungsi masing-masing.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memiliki hak untuk memperoleh informasi dalam rangka kepentingan pemberitaan. Di sisi lain, badan publik juga memiliki mekanisme pelayanan dan tata kelola informasi yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, diperlukan komunikasi yang terbuka agar mekanisme pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas Humas dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat belum memberikan penjelasan mengenai alasan beberapa wartawan diminta menunggu di ruang PTSP maupun mengenai dugaan perlakuan berbeda tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ketua Tim Humas, maupun staf Humas terkait untuk memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Team/Red).