Beranda Politik Hukum Pasang Plang di Lokasi Sengketa Lahan 477 Hektare Warungkiara, Ahli Waris Tuntut...

Pasang Plang di Lokasi Sengketa Lahan 477 Hektare Warungkiara, Ahli Waris Tuntut PTPN Beri Keterangan Jelas

25

Sukabumi, Media Sakti.id. –

Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 4.770.000 meter persegi atau 477 hektare di Blok Cibungur, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Lembaga Advokasi Abah Masur (LAAM) yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris Natadipura M.S alias Tirta, menyatakan tengah memperjuangkan klaim kepemilikan atas lahan yang berada di sejumlah desa di Kecamatan Warungkiara.

Lahan tersebut mencakup wilayah Desa Ubrug, Desa Bojongkerta, Desa Sukaharja, dan Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Ketua LAAM, Maulana Saepul Rohman alias Abah Masur, menyebut pihaknya telah ditunjuk secara resmi oleh ahli waris Natadipura M.S alias Tirta sebagai kuasa hukum.

Dalam rilis yang disampaikan, pihak LAAM menyatakan klaim kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 48 tanggal 31 Oktober 1953. Dalam dokumen yang mereka jadikan dasar, tanah tersebut disebut sebelumnya diperoleh dari Tuan Van Wael berdasarkan Akta Nomor 237 tanggal 12 Oktober 1937, yang dikaitkan dengan pengalihan dari eigendom verponding Nomor 1745 tahun 1933.

Kuasa Hukum Klaim Tanah Merupakan Hak Ahli Waris

Maulana Saepul Rohman menegaskan, menurut pihaknya, tanah tersebut merupakan hak milik Natadipura M.S alias Tirta yang kemudian menjadi bagian dari hak para ahli waris.

LAAM juga merujuk pada Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 349/Pdt.P/2020/PA Badg terkait penetapan ahli waris.

Atas dasar dokumen dan keyakinan hukum tersebut, kuasa hukum kemudian memasang plang di lokasi lahan yang disengketakan sebagai bentuk penegasan klaim atas tanah.

“Dengan keyakinan kami, tanah ini adalah milik ahli waris Natadipura M.S alias Tirta,” demikian inti pernyataan yang disampaikan LAAM dalam rilisnya.

Minta PTPN Berikan Bukti Hak

Dalam rilis tersebut, LAAM juga menyoroti pengelolaan lahan oleh pihak PTPN.

Menurut Maulana, apabila PTPN menguasai atau mengelola tanah tersebut, pihaknya meminta agar bukti hak atau dasar penguasaan atas lahan dapat ditunjukkan.

LAAM menyatakan telah mengirimkan surat kepada PTPN I Regional 2 Bandung untuk meminta penjelasan terkait status dan dasar penguasaan lahan tersebut.

Namun, berbagai tudingan mengenai status penguasaan tanah maupun dugaan perbuatan melawan hukum tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum ahli waris dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

LAAM Buka Ruang Mediasi

Di tengah sengketa tersebut, LAAM menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah.

Maulana mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban serta itikad baik dari pihak PTPN untuk membahas persoalan lahan tersebut.

Menurut LAAM, persoalan tersebut telah berdampak terhadap mata pencaharian keluarga yang mereka klaim sebagai pemilik tanah.

“Mediasi atau musyawarah adalah solusi penyelesaian yang terbaik,” demikian sikap LAAM dalam rilisnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PTPN I Regional 2 Bandung mengenai klaim kepemilikan lahan seluas 477 hektare tersebut maupun terkait pemasangan plang oleh pihak kuasa hukum ahli waris.

Catatan: Status kepemilikan lahan dan keabsahan dokumen yang disebutkan dalam rilis masih merupakan bagian dari sengketa dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan serta putusan atau penetapan pengadilan yang berkaitan.

Reporter : Deni Handersen.