Beranda Regional Bandung Raya Polemik 9 Pegawai SPPG Karang Pawitan Lebak Jaya 2 Kecewa Diberhentikan Sepihak...

Polemik 9 Pegawai SPPG Karang Pawitan Lebak Jaya 2 Kecewa Diberhentikan Sepihak Tanpa Penjelasan

42

Garut, Mediasakti.id ,-

Senin, 5/10/2026. 9 pegawai SPPG Lebak jaya 2 merasa kecewa dengan pemberhentian kerja yang sepihak tanpa penjelasan yang tepat dari pimpinan nya . Polemik yang mencuat di lingkungan SPPG Garut Karang pawitan Lebakjaya 2, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan pegawai yang sebelumnya bekerja di SPPG yang berlokasi di Kampung Ciherang, Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, mengaku dikeluarkan secara sepihak setelah operasional SPPG berpindah ke wilayah Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan.

Mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilainya dilakukan secara sepihak.

Mereka mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan awal, tidak pernah menerima surat resmi pemberhentian, serta tidak mengetahui secara jelas alasan mereka tidak lagi diperbolehkan bekerja.

Sembilan relawan tersebut terdiri dari tiga perempuan, yakni Sumsum Sumiati, Ernawati dan Rofi Fauziah, serta enam laki-laki, yakni Hilman Ramdani, Revanza Alghifari, Aktiyansyah, Agus Supriatna, Dimas Setiawan dan Faiz Adzkia Ramadhan.

Para relawan juga mengungkapkan bahwa dari sembilan orang tersebut, delapan orang telah memiliki sertifikat, sementara satu orang disebut belum memiliki sertifikat.

Mereka mempertanyakan alasan pemberhentian serta mekanisme perekrutan relawan baru. Terlebih, menurut pengakuan mereka, terdapat tenaga baru yang berasal dari luar Kecamatan Karangpawitan, bahkan disebut berasal dari Bandung.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya relawan yang memiliki hubungan keluarga langsung, seperti hubungan suami-istri maupun ibu dan anak, yang saat ini bekerja di dapur SPPG.

Polemik terkait pemberhentian sembilan relawan di SPPG Garut Karangpawitan Lebakjaya 2, Kabupaten Garut tersebut mendapat tanggapan dari Kepala SPPG, Zaki.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPG Garut Karangpawitan Lebakjaya 2, Zaki, menegaskan bahwa kewenangan terkait perekrutan maupun pemberhentian relawan berada pada pihak Mitra/Yayasan, bukan semata-mata menjadi kewenangan Kepala SPPG.

Menurut Zaki, hal tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur keberadaan relawan dalam operasional SPPG.

“Sesuai juknis, untuk relawan itu kewenangan mitra, baik dalam perekrutan maupun pengeluaran relawan. Kebijakan mutlaknya ada di Mitra/Yayasan, dengan pertimbangan berbagai aspek dari Mitra/Yayasan tersebut,” ujar Zaki, Senin (05/10/2026).

Zaki menjelaskan, keputusan pemberhentian relawan tidak dilakukan secara sepihak oleh dirinya. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berdasarkan hasil penilaian sejumlah unsur yang berada dalam struktur SPPG.

“Ketika ada yang dikeluarkan atau diberhentikan, itu kebijakan Mitra/Yayasan hasil dari diskusi bersama berdasarkan penilaian dari Kepala SPPG, akuntan dan ahli gizi,” katanya.

Zaki juga menjelaskan mengenai status para relawan yang bekerja di SPPG.

Ia menegaskan bahwa istilah yang digunakan adalah relawan, bukan pekerja yang memiliki hubungan kontrak kerja.

“Istilahnya relawan, bukan pekerja. Relawan itu tidak ada ikatan kontrak. Ketika bagus dipertahankan, ketika ada kekurangan dievaluasi. Beberapa kali evaluasi tidak ada perubahan, maka ada proses untuk dikeluarkan atau bahkan ada yang keluar dengan sendirinya,” jelas Zaki.

Dengan demikian, menurut Zaki, evaluasi terhadap relawan menjadi bagian dari proses pengelolaan operasional SPPG.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan pemberhentian relawan.

“Tidak mutlak ada di saya sendiri kebijakan pemberhentian relawan ini,” tegasnya.

Terkait sorotan mengenai adanya relawan yang berasal dari luar Kecamatan Karangpawitan, Zaki menjelaskan bahwa ketentuan juknis mengenai domisili relawan tidak secara mutlak membatasi hanya pada satu kecamatan.

Menurutnya, dalam juknis disebutkan bahwa relawan dapat berdomisili dalam satu kabupaten atau kota.

Zaki juga menyebut terdapat ketentuan mengenai persentase tertentu dalam komposisi relawan.

“Untuk kuota relawan, sesuai juknis, berdomisili dalam satu kabupaten atau kota di nomor satu. Dan di halaman lain itu 30 persen saja dari jumlah 47 sudah memenuhi aturan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan para relawan mengenai keberadaan tenaga yang berasal dari luar Kecamatan Karangpawitan.

Dua Versi yang Kini Perlu Diuji

Polemik ini memperlihatkan adanya dua versi yang berbeda.

Di satu sisi, para relawan yang mengaku diberhentikan mempertanyakan transparansi mekanisme pemberhentian, terutama karena mereka mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun surat resmi serta tidak mengetahui secara jelas kesalahan yang menjadi dasar evaluasi.

Di sisi lain, Kepala SPPG Zaki menjelaskan bahwa keberadaan relawan tidak didasarkan pada ikatan kontrak dan bahwa kewenangan perekrutan maupun pemberhentian berada pada Mitra/Yayasan, dengan keputusan yang disebut berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan bersama.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.

Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana petunjuk teknis mengenai status relawan, mekanisme evaluasi, pemberhentian, serta komposisi domisili relawan benar-benar diterapkan di lapangan.

Apabila pemberhentian dilakukan berdasarkan evaluasi, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah evaluasi tersebut memiliki dokumentasi dan indikator yang jelas.

Begitu pula jika perekrutan relawan baru dilakukan berdasarkan ketentuan juknis, dasar dan mekanismenya juga semestinya dapat dijelaskan secara transparan.

Publik tentu berkepentingan memastikan bahwa pengelolaan SPPG berjalan sesuai aturan, transparan dan profesional, sementara hak serta posisi para relawan juga perlu mendapatkan kejelasan.

Hingga kini, polemik tersebut masih berada pada ranah klarifikasi antara pihak relawan dan pengelola SPPG. Perlu adanya verifikasi terhadap seluruh dokumen, mekanisme dan dasar keputusan yang selama ini diambil, untuk membuka takbir polemik yang terjadi.

Keterangan para pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim dan bantahan, tetapi dapat diuji berdasarkan aturan dan fakta yang sebenarnya.

Persoalan ini pun penting untuk disikapi pihak-pihak terkait, jangan sampai relawan yang merupakan warga setempat dirugikan, terlebih pada posisi dimana mereka saat ini sudah kehilangan sumber mata pencaharian untuk penghidupan keluarganya.

(Asep m).