Ciamis, Mediasakti.id ,–
Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis bersama sejumlah instansi terkait terus memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan secara langsung di wilayah hukum Polres Ciamis, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (07/10/2026) di wilayah Kecamatan Panumbangan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan Kasat Lantas, KBO Sat Lantas, Kanit Turjawali Sat Lantas beserta anggota Sat Lantas Polres Ciamis. Kegiatan juga melibatkan anggota Denpom Ciamis, Samsat Ciamis, Kepala P3DW Ciamis beserta staf, PT Jasa Raharja Kabupaten Ciamis serta Bank BJB Kabupaten Ciamis sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dilanjutkan dengan pemberian arahan mengenai target dan tujuan kegiatan. Pemeriksaan difokuskan untuk menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), khususnya di wilayah Kabupaten Ciamis, melalui pendekatan yang tertib, humanis dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pemberhentian kendaraan bermotor yang melintas di lokasi. Sebanyak 374 kendaraan diperiksa, terdiri dari 216 kendaraan roda dua dan 158 kendaraan roda empat. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi serta memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 33 pengendara membuat surat pernyataan, terdiri dari 20 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat. Surat pernyataan tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban administrasi untuk segera menyelesaikannya sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat 31 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terdiri dari 23 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat.yang menunjukkan adanya respons positif masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan sekaligus pelayanan pembayaran pajak di lapangan.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini tidak semata-mata melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan. Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak untuk segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bagian dari tertib administrasi yang perlu dibangun secara bersama-sama. Melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin dan terintegrasi dengan instansi terkait, diharapkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang di wilayah Kabupaten Ciamis dapat terus ditekan.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan. Selain mendapatkan informasi mengenai kewajiban administrasi, masyarakat juga memperoleh kemudahan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan sehingga kegiatan tersebut dinilai membantu meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan dalam tertib berlalu lintas.
Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Panumbangan berlangsung aman, lancar dan tertib. Polres Ciamis bersama instansi terkait akan terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan sekaligus mendorong masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar. Dods.























