Beranda Regional Priangan Timur Warga Ciloa Geram Sungai Cibaruyan Tercemar, 11 Pelaku Usaha Diberi Waktu Tiga...

Warga Ciloa Geram Sungai Cibaruyan Tercemar, 11 Pelaku Usaha Diberi Waktu Tiga Bulan Benahi IPAL

37

Ciamis, Mediasakti.id ,-

Pencemaran Sungai Cibaruyan di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, kembali menjadi sorotan. Puluhan warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, mendesak penanganan serius terhadap dugaan pencemaran limbah industri dan peternakan yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.

Desakan itu disampaikan warga dalam audiensi di Kantor Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (12/10/2026). Pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Sukahaji dan Desa Sukamaju, serta sejumlah pelaku usaha yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran sungai.

Warga menegaskan, mereka tidak menuntut uang kompensasi ataupun ganti rugi dari pengusaha. Masyarakat hanya meminta satu hal: Sungai Cibaruyan kembali bersih dan tidak lagi tercemar limbah.

Perwakilan warga Dusun Ciloa, Herlan, mengatakan masyarakat telah lama merasakan dampak dari kondisi air sungai yang kian memprihatinkan. Menurutnya, persoalan tersebut bahkan pernah dibawa ke forum audiensi pada 2020, tetapi keluhan warga masih berlanjut hingga sekarang.

“Kami masyarakat Ciloa adalah korban limbah pabrik dan peternakan. Kami tidak menyudutkan salah satu perusahaan karena tahu banyak orang mencari nafkah di sana. Kami tidak butuh kompensasi atau uang, kami hanya minta air kembali jernih. Sungai ini adalah sumber kehidupan kami,” tegas Herlan, yang juga menjabat Ketua DKM Masjid Jami Al-Ihsan Dusun Ciloa.

Ia mengungkapkan, kondisi air sungai dirasakan semakin buruk, terutama ketika musim kemarau. Air yang tercemar juga dilaporkan menimbulkan rasa gatal saat terkena kulit.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keluhan tentang perubahan warna atau kondisi air. Mereka menginginkan adanya tindakan nyata agar pencemaran tidak terus berulang dan lingkungan sungai dapat kembali terjaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, menyebutkan terdapat 11 perusahaan atau pelaku usaha yang terdata dalam penanganan persoalan tersebut. Mayoritas merupakan usaha pembuatan tahu dan tempe.

Dari hasil pembahasan, sebagian besar pelaku usaha diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Pengolahan limbah masih mengandalkan bak pengendapan sederhana sehingga perlu dilakukan pembenahan.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa para pelaku usaha diberi waktu maksimal tiga bulan untuk membangun atau memperbaiki fasilitas IPAL.

Rini menegaskan, tenggat waktu tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Jika tidak ada iktikad baik maupun perkembangan pembangunan IPAL, DPRKPLH bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada iktikad baik atau progres pembangunan IPAL, pihak DPRKPLH melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kesepakatan tersebut kini menjadi ujian bagi para pelaku usaha untuk menunjukkan tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah. Warga berharap, batas waktu tiga bulan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan kualitas air Sungai Cibaruyan.

Masyarakat juga menantikan pengawasan dan tindak lanjut dari pihak terkait agar persoalan pencemaran yang telah dikeluhkan selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut. ( Dods ).