Ciamis, Mediasakti.id ,–
Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama usaha tahu bulat yang menjanjikan keuntungan setiap bulan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam IPTU Haryanto, dan Ps. Kasi Humas AIPTU Aar Sugiarto, S.H., bertempat di Polres Ciamis, pada hari Kamis pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB (22/10/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial AS, laki-laki berusia 35 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menawarkan kerja sama di bidang usaha tahu bulat. Modus yang digunakan yakni menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada pihak yang diajak bekerja sama.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Perum Sar Bhayangkara Nomor 22, RT 002/RW 002, Desa Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang dilakukan dengan modus penawaran kerja sama usaha dan janji keuntungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyetujui tawaran kerja sama usaha. Pastikan kejelasan pihak yang menawarkan, perjanjian yang dibuat, serta legalitas dan mekanisme usaha yang dijalankan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara oleh pihak kepolisian.
Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polres Ciamis atas upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan tetap, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polres Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar. Dods.























