Karawang, Mediasakti.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa (5/10/2021).
Tersangka EK alias ATUT, laki-laki, (27), berhasil diamankan ketika berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Dimana ketika diamankan di rumahnya ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik bening berukuran besar yang berisikan Kristal warna putih, 3 (tiga) paket berukuran besar berlakban Hitam yang di dalamnya terdapat Plastik bening berisikan Kristal warna putih dan 3 (tiga) paket berukuran sedang berlakban hitam juga yang di dalamnya terdapat Plastik bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat keseluruhan lebih kurang 70,07 gram, yang disimpan di Tas Selempang milik tersangka.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Aji Setiaji menyampaikan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut bermula ketika ada warga masyarakat yang memberikan informasi melalui program Lapor Pak Kapolres, bahwa di wilayah Kecamatan Purwasari ada orang yang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya informasi yang diterima operator progam Lapor Pak Kapolres tersebut langsung diteruskan ke Satuan Res Narkoba.
“Dari informasi yang kita peroleh, langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan Team Opsnal. Selama dua hari team melakukan penyelidikan dan mencari informasi, setelah diperoleh informasi dan bukti yang cukup, team langsung mendatangi rumah pelaku”, ungkap AKP Aji Setiaji kepada Media, Senin (11/10/2021).
AKP Aji Setiaji menambahkan, selain barang bukti beberapa bungkus plastik berisi Kristal warna Putih yang diduga Sabu yang disimpan dalam Tas Selempang milik tersangka, di rumah tersangka juga ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik dan 1 (satu) pak Plastik bening, yang kemungkinan besar alat Timbangan itu digunakan untuk mengukur atau menimbang banyaknya barang (Sabu) yang akan dijual, sedangkan Plastik bening diduga untuk membungkus paket Sabu.
Selain itu kata Aji, turut diamankan 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan transaksi. “Dari barang bukti yang ada, sudah patut diduga keras pelaku merupakan pengedar Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun”. Tegas Aji. (red@03)
Terimakasih telah membaca Mediasakti.id Dapatkan Informasi, Inspiratif dan Insight di email kamu
Daftarkan email.