Beranda Ekonomi Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Bupati Garut : Hanya Membuat Keputusan...

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Bupati Garut : Hanya Membuat Keputusan Rekomendasi UMK

637

Garut, Mediasakti id,– para buruh menggelar Aksi demo, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut yang bertempat didepan kantor Bupati Garut,jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong kidul Garut. Senin (29/11/2021).

Saat aksi demo buruh digelar,bupati Garut hadiri dan langsung tanggapi tuntutan pendemo dihadapan ratusan massa buruh.

Bupati Garut H Rudy Gunawan menjelaskan, saya sebagai Bupati Garut salah satu tugasnya adalah membuat keputusan,bahkan dalam setiap tahun selama delapan tahun memimpin kabupaten Garut, selalu membuat keputusan rekomendasi atas upah minimum kabupaten ( UMK ).

”Jadi hanya membuat keputusan rekomendasi UMK, dimana perhitungannya itu didasarkan kepada ketentuan yang berlaku yang diberikan oleh pemerintah pusat, saya pun sebagai Bupati disumpah untuk melaksanakan segala peraturan perundang – undangan” jelasnya

Rudy mengaku, pihaknya, sudah dua kali menerima audensi dari kalangan serikat pekerja, hasilnya sudah di terima oleh para pekerja, makanya datang kesini untuk permohonan melakukan perubahan terkait UMK tahun 2022″.

”Sebelum ada keputusan rekomendasi kami sudah menyampaikan bahwa yang dijadikan dasar ini meskipun ada keputusan MK kita tunggu, adalah PP 36 tahun 2021, PP 36 itu adalah perintah dari Undang – Undang Cipta Kerja, PP 36 adalah peraturan yang baru menyangkut pengupahan, saya telah menerima tiga rekomendasi dari dewan pengupahan Kabupaten” ungkap Bupati di hadapan pendemo.

Lebih lanjut Rudy menegadkan, apabila Pemerintah tidak mengikuti aturan perundang – undangan yang ada, tentunya ada sanksi yang berlaku”.

”Saya akan mendapatkan sanksi sampai dengan pemecatan sebagai Bupati, tentu apapun saya akan menerima konsekuensi politik apapun, tapi mohon maaf bahwa berdasarkan perhitungan kami mengacu PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan itu lah yang kami usulkan kepada pak Gubernur yaitu Rp 1.975.000 naik sekitar Rp 14.000, itu perhitungan kita” paparnya.

Rudy juga menyatakan permohonan maaf kepada kaum pekerja bahwa itulah yang harus dilakukan karena itu berdasarkan peraturan, sebelumnya Pemkab Garut telah berkomunikasi dengan KASBI.

Ayo kita hitung kembali berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan , ayo hitung kembali tapi acuannya sama, kalau – kalau dari tim pengupahan itu adalah tidak sempurna, saya ngasih, tetapi ketika ketemu dengan saya hari senin pada waktu itu dia hanya mengajukan Rp 650.000 naiknya tanpa ada dasar hukumnya, dasar hukumnya hanya keadilan dan sebagainya, tapi kami tidak bisa, tetap harus melaksanakan PP No 36 tahun 2021, bila mana PP 36 di tolak kan Pak Gubernur bisa melakukan itu sampai Pemerintah Pusat” ucapnya.

Kami selaku Pemerintahan Daerah paham terhadap rekan-rekan pekerja, tapi ingat ini hanya upah minimum bagi mereka yang baru pertama kali kerja, dan banyak di Garut itu yang berada di bawah upah minimum.

”Sok lihat, contoh di perhotelan, kan apa bukannya tidak sayang pengusaha itu, tapi pengusaha itu karena keadaan, dan kita juga memperhatikan dua pihak, pengusaha dan pihak pekerja, makanya di d5ewan pengupahan Kabupaten itu ada wakil dari Pemerintah, ada wakil dari pengusaha dan dari wakil akademisi serta serikat pekerja, hasilnya adalah kalau berdasarkan PP 36 tentang pengupahan ya RP 1.975.000,.

Saya mohon maaf tidak bisa keluar dari peraturan yang sudah ada, mau diapa-apain juga dibaledogan, tadi juga ada yang nyeburkan air ke Bupati saya nga ada masalah, karena saya harus melaksanakan peraturan perundang undangan, sekali lagi saya mohon maaf saja” ungkapnya.

Redaksi@03

Terimakasih telah membaca Mediasakti.id

Dapatkan informasi, inspiratif dan insight di e-mail kamu

Daftarkan e-mail