Beranda Regional Priangan Timur Bapenda Garut Targetkan 152 Milyar Untuk Pencapaian Pajak di Kabupaten Garut Tahun...

Bapenda Garut Targetkan 152 Milyar Untuk Pencapaian Pajak di Kabupaten Garut Tahun 2022

603

Garut, Mediasakti.id,- untuk tahun 2022 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut tengah menargetkan bahwa, pencapaian pajak di kabupaten Garut direncanakan sekitar Rp.152 (seratus lima puluh dua) milyar. Termasuk pajak hotel, restauran, dan lain-lainnya.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Badan (Kaban) Bapenda Garut Drs. H Hendra S Gumilang M.M kepada wartawan saat ditemui diruang kantornya, jalan Otista/Simpang lima Kecamatan Tarogong Kidul Garut. Selasa (18/01/2022).

Menurut Hendra,target kita 152 Miliar untuk pajak daerah di sini, ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air, tanah, PBB, PBHTB, MB LB, sarang burung baik, dan pajak listrik PLN.

Kalau di tahun 2021 di masa pandemi apa lagi setelah bulan puasa kita melakukan relaksasi selama 3 bulan, yang 1 bulan malah bebas pajak, yang bulan ke-2 dan ke-3 nya adalah 50%. Sedangkan untuk 2022 kita kembali ke normal. Karena kita berharap ekonomi cepat pulih,dan mudah-mudahan ekonominya tetap tumbuh sehingga pajaknya bisa normal. Sehingga untuk target 2022 kita naikkan, targetnya untuk dari Lima setengah (5,5) menjadi 12 Miliar untuk restauran.

Ditanya mengenai kendala tentang tingkat kesulitan dalam rangka menghimpun pajak, Hendra menjelaskan, “kendala atau kesulitan tentu di ekonomi, karena kalau ekonominya pulih tentu wajib pajak juga akan membayar pajak karena berdasarkan omset kan kalau pajak mah bagaimana omsetnya. Jadi kalau omsetnya mereka turun juga bayar pajaknya turun,kalau omsetnya naik bayar pajaknya naik.

Hendra berharap ekonomi cepat pulih dan masyarakat Garut sehat”,  harapnya

Soal Riward, lanjut Hendra menambahkan, sementara kita diberikan dari Pak Bupati berupa piagam penghargaan, kemarin sudah diberikan reward kepada pembayar pajak restoran, hotel terbesar, kemudian juga kepada para notaris, kepada para Kepala Desa, dan Camat yang PBB nya lunas”,  terangnya.

Kalau untuk soal temuan sementara ini belum, tapi kita ada yang belum membayar pajak dan kita melakukan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan kurang bayar berdasarkan dari pemeriksaan dan pengawasan kita, jadi setelah itu kita komunikasikan dan mereka membayar.

Untuk penekanan atau sanksi terhadap yang tidak bayar pajak, sebut Hendra, pada prinsipnya tentu kita dulu yang didalam, artinya pegawai kita harus profesional dan jujur dalam melaksanakannya, kedua kita mohon kepada seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa, pajak yang di bayarkan itu baik oleh wajib pungut maupun wajib pajak adalah untuk pembangunan di Garut. Jadi kalau pajaknya penuh yang sesuai ketentuan otomatis PAD meningkat yang akhirnya pembangunan di Garut bisa lancar dan yang menikmati juga masyarakat Garut.

Sanksi yang tengah diterapkan adalah sanksi reklame misalkan, reklame tidak membayar pajak kita turunkan untuk ditertibkan, dan setelah itu kita berikan teguran agar tidak mengulangi, itu salah satu bentuk sanksi”, pungkasnya.                                 (Red@03)

Terimakasih telah membaca Mediasakti.id                 Dapatkan informasi inspiratif dan insight di e-mail kamu

Daftarkan e-mail