Beranda Politik Hukum Disaksikan Forkopimda Kepala Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Disaksikan Forkopimda Kepala Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

474

Garut, Mediasakti.id,– Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari), jalan Suherman Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jawa Barat telah digelar pelaksanaan pemusnahan berbagai barang bukti dari hasil kejahatan dengan pelaku tengah diproses hukum. Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya, senjata tajam, Pistol sofgan, Narkotika, obat – obatan terlarang, dan beberapa barang lainnya.

Dalam acara pemusnahan tersebut. Selain Kepala Kejari Garut beserta jajarannya. Hadir dari unsur Forum komunikasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut diantaranya, Dandim 0611/Garut, Dan Denpom Garut, Kapolres Garut yang diwakili, Sekda Garut, BNN Garut, Ketua Pengadilan Negri Garut,dan lainnya.

Disampaikan Kepala Kejari Garut, Neva Susanti, S.H, M,Hum mengatakan,pada hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa kotropika, narkotika, obat-obatan, kemudian yang non kotropika dan narkotika ada beberapa barang di sini antara lain, senjata tajam, kemudian ada tas Eiger palsu, semua berjumlah kurang lebih 104 untuk perkara tindak pidana umum dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 ini.” jelasnya usai melaksanakan acara pemusnahan barbuk di kantor Kejari Garut.Selasa (8/02/2022).

Ada sekitar 104 kasus dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Jadi kalau pada saat ini kami juga melakukan eksekusi terhadap tindak pidana narkotika yang sudah di putus pada tahun 2019. Tetapi karena putusannya adalah dirampas untuk negara,bukan dimusnahkan. Tinggal kami harus melakukan beberapa SOP atau prosedur yang harus kita lakukan sampai betul – betul itu memang barang bukti tersebut bisa dilakukan pemusnahan.” lanjutnya

Barang Bukti yang tengah dimusnahkan diantaranya, kami memintakan ijin terakhir ke kementrian keuangan karena merupakan barang milik negara, dirampas oleh kejaksaan untuk Negara, maka putusannya sudah keluar kemarin Sabtu Minggu yang lalu, dan mendapatkan surat keputusannya terkait pengesahan dari kementrian keuangan yang ditujukan kepada jaksa agung sehingga kami selaku eksekutor kejaksaan negri bisa melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.”, ungkapnya. (Red@03)