Pangandaran , Mediasakti.id ,–
Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Penangkapan ini bermula dari rekaman video aksi pencurian di Jalan Pamugaran yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Pangandaran AKBP IKRAR POTAWARI S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias S.H., M.H., CPHR. berhasil mengamankan pelaku utama berinisial RZ alias Ison, yang diketahui merupakan eksekutor lapangan. Ison diciduk petugas di rumah kontrakaannya di kawasan Pamugaran, Pangandaran, setelah polisi melakukan tracking intensif.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka RZ ini adalah menyasar kendaraan yang lengah, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci Y dan mata kunci yang sudah dipersiapkan,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Tidak berhenti di sang eksekutor, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah hasil curian.
Tersangka pertama berinisial YN alias Wahyono, yang diketahui sudah kerap menerima dan menjual motor bodong dari tangan Ison. Sementara tersangka kedua, MF (Miftah), ikut diamankan karena menguasai satu unit motor curian yang digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Dari catatan kepolisian, komplotan ini setidaknya telah beraksi di empat TKP berbeda sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, meliputi wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi.
Total Kerugian Mencapai Rp 71 Juta
Dalam operasi penangkapan ini, Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 buah kunci Y dan mata kunci alat kejahatan.
4 unit sepeda motor (Honda Vario hitam, Honda Beat putih-merah, Honda Beat biru-hitam, dan Honda Revo hitam).
2 lembar dokumen kendaraan R2.
2 unit handphone milik para pelaku (merek Redmi 9A dan Infinix).
Aksi komplotan ini menyasar empat orang korban, yakni Riki Hardiana (Padaherang), Abdul Muhaemin (Cimerak), Irfan Nugraha (Parigi), dan Irpan (Cibenda), dengan total kerugian materi ditaksir mencapai Rp 71.000.000,-.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala potensi yang dapat menjadi peluang kejahatan, serta sesegera mungkin menghubungi call center polres Pangandaran di 110 ataupun no WhatsApp 082-133-118-110 atau Handphone 0821-2181-8448, jadilah polisi untuk diri sendiri dan lingkungan tempat kita tinggal, tegas Kapolres. (Toni.T).























