Pangandaran, Mediasakti.id,- (11/2/22). Produksi Gula Merah Rafinasi yang diproduksi Perusahaan milik SR di dusun Kersa ratu RT 29 RW 07 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran yang di duga menggunakan bahan berbahaya kembali menjadi sorotan banyak kalangan masyarakat.
Salah seorang warga mempertanyakan,”Produksi gula merah rafinasi sudah berjalan kurang lebih 4 tahun, tapi hingga saat ini belum ada tindakan yang konkrit dari Pemkab,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya,” padahal gula merah rafinasi bahan bakunya dari Molase, tepung tapioka, gula rapinasi di tambah metabisulvit yang di duga berbahaya jika di konsumsi. Seharusnya Pemkab cepat menyikapinya,” katanya.
Mengingat gula Rafinasi yang di duga membahayakan jika dikonsumsi, maka tim Mediasakti.id melakukan klarifikasi ke Dinas terkait. Dari klarifikasi beberapa Dinas diketahui Perusahaan tersebut belum terdaftar di BPOM serta belum memiliki legalitas formal Perusahaan.
Saat tim Mediasakti.id melakukan pantauan ke lokasi pengolahan gula Rafinasi tersebut tempatnya tidak higienis malah terkesan sangat kotor dan jorok.
Juga untuk pemberitaan yang berimbang serta akurat tim Mediasakti juga melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran.
Namun tim tidak bisa bertemu, Dinas diwakilkan kepada pa Yuyu sebagai tim teknis. Pada saat dijelaskan produksi gula Rafinasi sangat berbahaya jika dikonsumsi, pa Yuyu menjawab saya tidak bisa mengungkapkan semuanya, hanya yang bisa kami jawab, itu harus ke pak Kabid. Dan bpk Yuyu pun membenarkan bahwa perusahaan hanya memiliki NPWP dan PIRT saja.
Setelah satu Minggu berkoordinasi dengan Pak Sekdis saat itu Pak Sekdis mengungkapkan,”Mau berkoordinasi dengan Dinas terkait dan akan melaksanakan sidak,” ujarnya.
Kemudian tim menghubungi W sebagai Kabid dinas perdagangan mempertanyakan kapan akan sidak.
Dari pantauan lapangan sangat disayangkan sampai hari ini Pemkab Pangandaran belum juga melakukan sidak ke perusahaan gula merah rafinasi yang di anggap belum jelas legalitas formal nya serta di duga berbahaya jika dikonsumsi dan sudah terdistribusi ke berbagai daerah di Jawa Barat.
Penulis : Dedi Irfan.























