Beranda Bisnis LPOM Tasikmalaya Legalkan Produksi Gula Rafinasi Hanya Dengan PIRT ?

LPOM Tasikmalaya Legalkan Produksi Gula Rafinasi Hanya Dengan PIRT ?

703

Pangandaran, Mediasakti.id,- Ramainya pemberitaan media yang tergabung pada Aliansi Wartawan Pasundan ( AWP ) terkait dengan produksi gula Rafinasi yang di duga berbahan berbahaya menjadi perhatian banyak kalangan, publik.

Kalangan media mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran khususnya Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan , dan
Dinas Kesehatan untuk menyidak produsen gula merah rafinasi yang ada di wilayah Mangunjaya tersebut.

Hasil dari desakan tersebut satu Minggu kemudian akhirnya perwakilan media / SBI mendapat undangan Dinas Kesehatan Pangandaran dan hasil para liding sektor bukan sidak ke lapangan.

Tapi undangan itu untuk musyawarah di kantor dinas kesehatan yang di hadiri : dinas perizinan, dinas perdagangan, kepala dinas kesehatan kabupaten Pangandaran dan di hadiri oleh LPOM Tasikmalaya.

Perwakilan media SBI mengatakan, musyawarah itu sungguh sangat mengecewakan dengan hasil pertemuan dengan Loka pengawas obat dan makanan ( LPOM ) Tasikmalaya, 16 Februari 2022 pkl.10.10 WIB dimana liding Sektor melegalkan produksi gula merah rapinasi tersebut, katanya.

LPOM menyatakan, hasil Laboratorium tahun 2020 dan bisa di edarkan di pasaran dan langsung bisa di konsumsi langsung oleh masyarakat.

Padahal kalau mengacu ke undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan tidak boleh di pasarkan dan di konsumsi langsung oleh masyarakat.

Media / SBI dalam mengatakan, mempertanyakan gula merah rapinasi yang di olah salah satu pengrajin gula di Pangandaran ke dinas kesehatan dan dinas dinas terkait mengapa LPOM bisa melegalkan gula merah rafinasi tanpa mengambil Sample.Sementara itu yang di legalkan LPOM dan dinas terkait adalah Sample tahun 2020. Saat ditanya bukti hasil laboratorium tahun 2020 tidak ada, dan dari pihak LPOM sendiri tidak bisa menunjukkan hasil laboratorium, tuturnya.(17-02-2022).

Lebih jelasnys media mempertanyakan adalah hasil Lab tahun 2022. Sementara LPOM mengungkapkan ke media bahwa LPOM melegalkan hasil lab tahun 2020. Selain itu media juga mempertanyakan terkait legalitas formal pengusaha gula merah rapinasi yang menghasilkan produksi 10 ton / hari tidak perlu pakai CV dan BPOM cukup hanya dengan PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga) Apakah itu di benarkan ?

Menurut narasumber mengatakan, “Sebaiknya liding sektor Pemkab Pangandaran dan LPOM Tasikmalaya harus mengkroscek tentang kebenarannya di lapangan. Jangan hanya dengan PIRT produksi dilegalkan, tanpa ada pengawasan,”ujarnya.

Untuk itu kalangan media mengatakan,”Kami dari beberapa tim media yang tergabung di Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) akan membuktikan dengan membawa Sample untuk melakukan pengecekan laboratorium apakah benar atau tidak dilegalkan produsen gula merah rafinasi khususnya yang ada di wilayah kabupaten Pangandaran ini,” pungkasnya.

Penulis : Dedi Irfan.