Kabupaten Bandung/ Rancaekek, Mediasakti.id,- Menyikapi salah satu kejadian dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran normative UU 13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan di PT Tastex. Berdasarkan data dan informasi serta hasil hasil wawancara yang masuk ke Meja Redaksi Koran Media Sakti Indonesia dan Portal Berita Mediasakti.id, diantaranya sebagai berikut :
Hasil wawancara mantan Karyawan PT Tastex dengan wartawan Media Sakti Indonesia mengatakan,” Kami karyawan PT Tastex telah diperlakukan dengan semena-mena oleh manajement PT Tastex. Kami diberhentikan secara sepihak tanpa ada penjelasan dari PT Tastex,” ungkap beberapa karyawan.
Selain itu ungkap Karyawan lainnya,”kami dikeluarkan, kemudian kami tidak diberikan prakaring, Sehingga status kami menjadi terkatung-katung. Diberhentikan tapi tidak diberi prakaring (surat pengalaman kerja). Bagaimana manajemen PT Tastex ini,”keluh mereka.
“Karyawan lainnya menimpalinya seraya berkata bagaimana Tunjangan Hari Raya ( THR ) kapan mau dibayar PT Tastex. Saya sudah bekerja bertahun-tahun di PT ini bagaimana dengan hak-hak saya sebagai pekerja,” tegasnya.
“Belum lagi pembayaran Gaji kami selama bekerja di PT Tastex, patut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentang pengupahan di PT Tastex UU No 13 Tahun 2003 Pasal 90 patut dipertanyakan. Karena selama bekerja di PT Tastex kami tidak pernah menerima bukti pembayaran gaji (struk gaji),” ungkap mereka.
“Kami karyawan PT.Tastek yang telah dikeluarkan secara sepihak, kami ingin kejelasan status kami. Apakah kami akan dipekerjakan kembali atau tidak,”tanya karyawan tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara wartawan Media Sakti Indonesia dengan mantan karyawan PT Tastex, maka Redaksi Koran Media Sakti Indonesia dan Portal Berita Mediasakti.id dipandang perlu melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Tastex, guna pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh UU dengan melayangkan :
surat konfirmasi No: 051 / Red- Mediasakti/ IV / 2022. Lampiran : 1 (satu) exemplar koran. Perihal : Objektivitas Pemberitaan. Kepada Yth, Dirut PT. Tastex Bandung West Java Indonesia. Tanggal 11 April 2022.
Dengan pertanyaan ;
1.Bagaimana tanggapan PT Tastex terkait pernyataan karyawan yang mengatakan mereka diberhentikan secara sepihak. Apa dasar PT Tastex mengeluarkan karyawan tersebut. 2.Mengapa karyawan yang diberhentikan secara sepihak tetapi prakaring (surat pengalaman kerja} dari PT. Tastex tidak diberikan/dikeluarkan. 3.Karyawan yang dikeluarkan sepihak tersebut apakah hak Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun berjalan yakni 2022 akan segera dibayarkan. Mohon penjelasannya.
4. Jika diberhentikan, tetapi tidak diberi prakaring, apakah karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali. 5.Apakah PT Tastex memiliki perjanjian kerja dan didaftarkan di Instansi pemerintah setempat sebagaimana tercantum dalam UU 13 Tahun 2003 Bab 1 X, tentang hubungan kerja dan Keputusan Menteri No 100 Tahun 2004. Ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja yang dimasa kerjanya lebih dari satu tahun tidak diberikan hak cuti tahunan, sesuai UU N0 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 1 dan point C. Mohon tanggapannya.
6. Mohon penjelasan jam kerja apakah sudah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 dan Kepmen No 102 Tahun 2004, tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur serta UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja pasal 78 ayat saat 1 dan 2. 7. Mohon penjelasan bagaiamana pelaksanaan pasal 90 UU No 13 Tahun 2003 membayar upah (Upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 89) di PT Tastex apakah sudah dibayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap kali karyawan mengalami kerugian materil maupun imateril.
Ketika surat konfirmasi diterima pada pagi hari, pihak PT Tatex sangat kooperatif dengan langsung menghubungi Redaksi Media Sakti Indonesia. Atas kesepakatan waktu, maka besok harinya Pihak PT.Tastex bersedia dilaksanakan wawancara khusus sekaligus memberikan jawaban atas surat konfirmasi.
Direktur Factorya, Shemin Liandy mengatakan,”kami tidak mengeluarkan karyawan secara semena-mena. Mereka yang akan dikeluarkan kami panggil terlebih dahulu yang tidak lolos penilaian dikeluarkan. Akan tetapi yang kami nilai baik masih tetap bekerja sampai sekarang.Jadi di PT Tastex masih ada karyawan yang outsourshing,”jelasnya.
Lebihlanjut dikatakannya, “Kami tidak ingin mengeluarkan karyawan, akan tetapi dengan kondisi perusahaan saat ini dimana dari kapasitas produksi 100 persen saat ini hanya berjalan antara 15 sampai 20 persen. Maka karyawan dikurangi itupun berdasarkan seleksi,”ungkap Shemin.
Terkait dengan prakaring, Direktur Factory ini mengatakan, mereka yang dikeluarkan adalah karyawan outsurshing, sehingga yang berhak mengeluarkan surat prakaring kerjanya adalah Yayasan yang mempekerjakan mereka. Seperti hal nya kemarin ada karyawan ditemani suaminya mempertanyakan hal prakaring itu sebisanya, kami bantu,” ujarnya.
“Terkait dengan jam kerja dan THR yang akan dibayarakan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Hal apakah karyawan yang dikeluarkan tersebut akan dipekerjakan kembali atau tidak PT Tastex mengatakan, jika kondisi kapasitas produksi masih seperti saat ini kami belum bisa memutuskan. Dan karyawan PT Tastex terdaftar di kantor Disnaker Kabupaten Bandung,”pungkasnaya menutup wawancara.
Penulis : Ajat Suderajat.