Beranda Regional Bandung Raya Kepala SMP N 2 Cicalengka Kabupaten Bandung Diduga Langgar Permendikbud 75

Kepala SMP N 2 Cicalengka Kabupaten Bandung Diduga Langgar Permendikbud 75

291
0

Kabupaten Bandung, MediaSakti.id,- Berdasarkan Informasi dan Data serta hasil wawancara dari berbagai sumber yang masuk ke meja Redaksi Koran Media Sakti Indonesia dan Portal Berita Mediasakti.id hal diduga adanya pungutan liar Tujuh Ratus limapuluh Ribu Rupiah (Rp750.000).

Sumber mengatakan,”:Pungutan tersebut untuk pembayaran 2 stel seragam dan emblim di SMP Negeri 2 Cicalengka terhadap wali murid kelas tujuh ( 7 ) tahun ajaran 2021-2022.

Sumber Media Sakti Indonesia saat diwawancara wartawan meminta agar identitas tidak disebutkan demi kemanan anaknya yang masih menjalani pendidikan di SMP N 2 Cicalengka mengatakan,” Ia dan orangtua sisiwa harus menebus seragam sekolah serta emblim Rp.750.000,- dan pembayaran menggunakan kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak SMP N 2 Cicalengka,”ungkapnya.

Salah seorang praktisi pendidikan di Bandung mengemukakan,”Permendikbud 75 sudah jelas menguraikan tentang larangan pungutan liar juga mengatur aturan jika melakukan pengutan kepada orangtua siswa pada Pasal 52. Namun berdasarkan temuan lapangan sekolah masih saja berani melanggar peraturan terutama Permendikbud Nomor 75.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemangku kepentingan. Jangan sampai institusi pendidikan dijadikan ajang mencari keuntungan ( tempat berdagang ). Kepala Sekolah seharusnya fokus saja pada KBM dan PBM, meningkatkan standar pelayanan pendidikan, dan kualitas pendidikan di sekolah,” ucapnyam

Selain itu, PP 47 dan PP 48 juga sudah sangat tegas menjelasakan tentang wajib belajar ( Wajardikdas ) 9 Tahun dibiayai oleh Negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan Kepala Sekolah adalah sebagai kuasa pengguna anggaran seharusnya sudah menyusun pembiayaan sekolah melalui Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ).

Selain itu, dalam Permendikbud 75 juga sudah sangat tegas tentang pungutan yang dilarang disekolah seperti hanya ; Pungutan setelah ada KBM ; SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Jelang lulus : UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang mengambil kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Namun sangat disayangkan jika aturan yang sudah sangat jelas dan tegas masih ada saja sekolah yang abai terhadap aturan seperti hal dalam penerapan Permendikbud 75 ini.

Oleh karena itu, maka setiap pelanggaran seharusnya pihak yang berwenang dengan tegas mengambil tindakan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Permendikbud 75 tersebut,” ungkap Praktisi Pendidikan di Bandung.

Untuk memperjelas dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendikbud 75 di SMP Negeri 2 Cicalengka tersebut, maka Redaksi melayangkan surat konfirmsia Nomor : 055 / SK / Red-Media Sakti Indonesia / IV / 2022 . Lamp : Satu (1) Exampler Koran. Hal : Konfirmasi Untuk Objektivitas Pemberitaan. Kepada Yth, Kepala SMP Negeri 2 Cicalengka. Kecamatan Cicalengka Kab Bandung. Tanggal 25 Maret 2022. Sangat disayangkan hingga berita ini ditulis Kepala SMP Negeri 2 Cicalengka tidak memberikan klarifikasi.

Selain itu, MediaSakti.id juga mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan adanya pungutan liar di SMP Negeri 2 Cicalengka tersebut. Namun sangan disayangkan Kepala Sekolah tidak ada di Sekolah. Penjelasan staff sekolah mengatakan,”Silahkan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, kami tidak mempunyai wewenang untuk menjelaskannya,”katanya.

Tim & Redaksi.

Tinggalkan Balasan