Kabupaten Pangandaran, MediaSakti,- Kapolres Pangandaran AKBP HIDAYAT, S.H, S.I.K menggelar Konferensi Pers terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan secara bersama-sama dimuka umum. Selasa 07/06/2022.
Kapolres menyampaikan, bahwa korban adalah menyandang disabilitas. Kejadian tersebut pada hari jumat sekira pukul 04:30 wib Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Bulak Banjar Rt 001 Rw 001 Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang Kabupaten pangandaran.
Adapun barang bukti satu (1) unit sepeda motor honda beat warna biru kuning, kemudian satu pasang sendal warna coklat yang digunakan tersangka untuk menindak korban.
Dengan tersangka SA ( 25 ) tahun wiraswasta tempat tinggal Dusun Sindangsari Rt 04/07 desa banjarharja kalipucang pangandaran. Kemudian yang satunya adalah sdr SAF masih di bawah umur (masih pelajar) tempat tinggal sama dengan tersangka pertama.
Modusnya yakni tersangka bersama satu tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap sdr SS pada dini hari lantaran tersangka tersinggung dituduh oleh kawannya mengambil sebuah hp milik salah satu rekan korban.
Namun ternyata hp itu ada pada sodara SS alias tompel yang bersangkutan mengira itu adalah hp pemberian orangtuanya tapi setelah itu rekan dari ss tersebut mengambil hp tersebut.
Namun 2 orang dari tersangka ini tersinggung di karenakan mereka yang dituduh oleh pemilik hp. Akhirnya sodara SS alias tompel dianiyaya oleh tersangka,”pungkas Kapolres.
Edi S/Korwil Priatim.























