Beranda Regional Priangan Timur Humas Dilarang Menipu Atau Membohongi Media Massa Humas Harus Bisa Menjadi Komunikator

Humas Dilarang Menipu Atau Membohongi Media Massa Humas Harus Bisa Menjadi Komunikator

672

Kab Tasikmalaya, mediasakti.id,- abtu (06/08/2022). Narasumber kawakan, Asep Muhamad Rizal dari*Kompasiana merasa kecewa dengan tata kelola kinerja bidang Humas Sekretariat Daerah, tak pernah memberikan informasi yang jelas adanya kegiatan yang seharusnya para awak media dilingkungan Setda ikut menyebarkan informasi secara luas pada khalayak pembaca diseluruh wilayah Nusantara.

Menurutnya dengan nada geram, selama ini bidang kehumasan setda sepertinya telah menutup diri, seakan-akan tak satupun media lain untuk diberi atau diikutsertakan dalam penyebaran informasi, atau bisa mungkin bidang ini secara tidak langsung telah membodohi kita perlahan-lahan, karena mereka merasa paling hebat dan parahnya merasa paling pintar, pungkas Asep menambahkan.

Asep juga menjelaskan dan mengajak para pembaca untuk mengetahui sebenarnya apa pengertian Humas menurut para ahli & berbagai literatur ?.

Pengertian Humas (Hubungan Masyarakat) Humas atau dalam bahasa Inggris Public Relations yaitu praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat.

Pengertian lain dari humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang baik (good will) sehinga bisa memperdalam tingkat kepercayaan publik terhadap suatu individu/organisasi.

Fungsi humas menurut Edward L. Bernays adalah sebagai berikut:• Menyediakan penerangan/pemahaman kepada publik• Melaksanakan persuasi kepada publik untuk menjadikan sikap dan tingkah laku publik berubah.• Usaha mempersatukan sikap dan perilaku lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat atau sebaliknya.

Prinsip humas antara lain sebagai berikut:• Hubungan masyarakat bekerja dengan dasar fakta bukan fiksi• Hubungan masyarakat adalah suatu perihal sosial, bukan perihal personal• Humas wajib merealisasikan program usaha dalam mencari dukungan masyarakat terhadap kebijaksanaan dan program lembaga yang diwakili.

Penjelasan yang perlu digaris bawahi :
*Humas dilarang menipu atau membohongi media massa• Humas harus bisa menjadi komunikator yang berguna dalam artian yang benar.• Humas harus menjadikan landasan aktivitasnya kepada penelitian ilmiah pada bidang pendapat umum.• Humas dapat bekerja sama dengan para ahli dibidang lain.• Humas wajib menjelaskan masalah tentang krisis yang diterima lembaga yang diwakilinya.

Contoh sederhana, Pada hari Jumat kemarin (05/08) diwilayah kecamatan Ciawi, adanya pelantikan pejabat fungsional, namun karena tak ada informasi jelas untuk media yang berkecimpung dikomplek perkantoran setda, jadi informasi pelantikan untuk diketahui umum, tidak bisa diinformasikan, dan kita tidak tahu berapa jumlah pejabat fungsional yang dilantik.

Maka dari itu, menurut Asep Muhamad Rizal, sudah saatnya para awak media baik online maupun media cetak untuk membuat NOTA PROTES, kepada Bupati agar bidang ini dikaji ulang keberadaannya atau diubah menjadi “JURU BICARA” Pemerintah Kabupaten saja, mengakhiri sikap pernyataannya.

(Iwan,s-Joko)