Kabupaten Bandung, Mediasakti.id,- PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh.
Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.
Program ini dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah. PIP diharapkan mampu menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya. Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik :
Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun. Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun. Jadi sumber pembiayaan untuk PIP tersebut berasal dari APBN Kementerian Pendidkan Republik Indonesia.
Sesuai dengan tujuan dari program PIP adalah sebagai bentuk untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, maka Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Republik Indonesia menyiapkan anggaran sebesar tujuh ratus lima puluh ribu ( 750.000 ) rupiah per-siswa SMP.
Seharusnya pelaksanaan program ini terlaksana secara baik mengingat maksud dan tujuannya. Namun fakta lapangan masih saja ada oknum-oknum yang menyelewengkan untuk di korupsi.
Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 1 Cikancung. Patut diduga bantuan PIP ini di potong oleh pihak sekolah. Informasi dan Data serta hasil wawancara dari berbagai sumber yang masuk ke meja Redaksi Koran Media Sakti Indonesia dan Portal Berita mediasakti.id hal diduga ada Pemotongan Uang Bantuan dari Program Indonesia Pintar ( P.I.P ) yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 1 Cikancung.
Sumber orangtua siswa SMP Negeri 1 Cikancung yang enggan disebut namanya mengatakan kepada Mediasakti.id,” Para orangtua yang anaknya akan menerima bantuan disuruh menandatangani Surat Pernyataan telah menerima bantuan sebesar 750.000,- di atas materei 10.000,- yang bersumber dari DANA ASPIRASI. “Fakta real yang kami terima hanya tiga ratus lima puluh (350.000) ribu rupiah dan yang lain menerima berapa-berapa nya saya tidak tau” ungkapnya. (Bukti Surat Pernyataan terlampir).
Sementara itu,” Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ade Rukmanto,S.Pd.,M.M.Pd per-tanggal, 26 Juli 2022 adalah menerangkan bahwa : Nama :..Kelas :.. NIS..adalah benar siswa SMP Negeri 1 Cikancung Kabupaten Bandung sebagai penerima dana bantuan PIP Tahun Anggaran 2022. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar orang tua yang menerima surat keterangan tersebut.
Lebih lanjut kata sumber,” Surat keterangan ini dibawa ke Bank penyalur bantuan PIP tersebut. Setelah dari Bank pencairan, para orang tua penerima bantuan PIP tersebut disuruh datang ke Sekolah dan diminta menyetor sebesar empat ratus ribu (400.000) ke bagian yang telah ditugaskan menerima setoran potongan,”jelasnya.
Ditambahkannya,” Paraorang tua penerima bantuan PIP sebelumnya telah disuruh membuat Surat Pernyataan bahwa kami para orang tua menerima bantuan PIP sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (750.000) ditandatangan diatas materai 10 ribu dan dikatakannya sumber dari Dana Aspirasi.
Hal penandatanganan surat pernyataan ini kita tahu untuk tujuan manipulasi seakan-akan para orang tua menerima bantuan PIP sebesar 750.000. Padahal para orang tua disuruh menyetor ke sekolah 400 ribu dengan kembali mengembalikan surat keterangan.
Sementara pada surat keterangan yang di tandatangan Kepala Sekolah Dana bersumber dari bantuan PIP Tahun Anggaran 2022,”ungkapnya.
Selain itu, Hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai sumber Wartawan Mediasakti.id bahwa jumlah siswa yang menerima bantuan PIP di SMP Negeri 1 Cikancung ini sebanyak 302 Siswa. Informasi lainnya ada yang mengatakan,” sumber bantuan PIP dari Dana Aspirasi” bertolak belakang dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah yang penerima dana bantuan PIP Tahun Anggaran 2022.
Agar dugaan adanya pemotongan bantuan pemerintah PIP yang bersumber dari APBN di SMP Negeri 1 Cikancung ini menjadi terang benderang serta berimbang pada pemberitaan Koran Media Sakti Indonesia dan Portal Berita Mediasakti.id terkait dengan Pemotongan Bantuan Program PIP , maka kami sampaikan surat konfirmasi Nomor : 084 / SK / Red-Media Sakti Indonesia / VIII / 2022. Lamp : Satu (1) Exampler Koran. Hal : Konfirmasi Untuk Objektivitas Pemberitaan. Kepada Yth, Kepala SMP Negeri 1 Cikancung Kab Bandung.
Dengan Pertanyaan ; 1. Apa dasar hukum yang digunakan oleh pihak SMP N 1 Cikancung memotong bantuan program Pemerintah ini ?. 2. Berapa jumlah siswa yang menerima bantuan programn PIP di SMP N 1 Cikancung ?. 3. Bagaiamana keterlibatan Kepala Sekolah dalam pemotongan PIP ini ?. 4. Apakah uang pemotongan tersebut dibukukan pada cash flow penerimaan sekolah atau untuk dibagikan kepada para pihak di SMP N 1 Cikancung ?.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini di rilis surat konfirmasi tidak kunjung dijawab oleh pihak SMP Negeri 1 Cikancung. Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dapat menindaklanjuti serta memproses dugaaan pemotongan bantuan PIP di SMP N 1 Cikancung ini. Bersambung.
Ajat Suderajat dan Tim Redaksi























