Garut, Mediasakti.id ,- Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut saakan tidak lepas dari kontroversi, setelah waktu lalu Desa Cigadog diperiksa oleh APIP dan APH terkait penyalahgunaan Dana Desa anggaran 2021 sehingga rekening Desa pun diblokir.
Menurut keterangan dari salah seorang anggota TPK untuk pencairan Dana Desa tahap dua bisa dicairkan dengan syarat tertentu sehingga rekening Desa pun akhirnya bisa dibuka blokirannya.
Termasuk anggaran bantuan Infrastruktur pemerataan (IP), menurut keterangan Kades Cigadog dari 130 juta anggaran IP untuk pembangunan dialokasikan 42 jt, dimana anggaran 42 jt tersebut untuk pembangunan ruangan BPD dan ruang pelayanan.
Tetapi menurut informasi dilapangan sebenarnya untuk pembangunan dari dana IP sebesar 54 jt bukan 42 jt, jadi 12 juta larinya kemana?.
Mendengar kabar tersebut pihak media mencoba mengklarifikasi lewat telpon WA atas temuan tersebut tetapi sangat disayangkan Kades Cigadog seakan enggan untuk menjelaskan prihal temuan tersebut malahan Kades Cigadog meminta pihak media untuk menyakan langsung ke salah satu anggota LPM dengan inisial “T”.
Sangat disayangkan pihak media sudah beberapa kali mencoba menghubungi anggota LPM tersebut tetapi diabaikan.
Sampai berita ini diturunkan anggota LPM berinisial “T” masih bungkam.
Hasil penelusuran awak media dilapangan pembangunan ruangan BPD diduga mangkrak karena diawal tahun 2023 pembangunan ruang BPD masih dalam pengerjaan dan masih menurut informasi juga bahwa upah pekerja masih belum selesai dibayarkan termasuk uang pembayaran bahan bangunanny masih ada tunggakan ketoko material.
Deri / Sany























