Mediasakti.id ,-
BAB I — LATAR BELAKANG: LANGKAH BERANI YANG MEMICU DISKUSI PUBLIK
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah mengajukan rencana strategis namun berani: mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lembaga perbankan nasional ke jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rencana yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026 ini disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan untuk segera dimatangkan mekanisme teknisnya.
Langkah ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR yang juga mencakup pembentukan badan pengawas koperasi terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi.
BAB II — TUJUAN MULIA: MENDONGKRAK EKONOMI DARI AKAR RUMPUT
Niat dasar kebijakan ini patut diapresiasi. Mengalirkan gaji PNS melalui koperasi desa/kelurahan diharapkan dapat memperkuat permodalan dan kapasitas layanan koperasi di tingkat paling bawah.
Selama ini, koperasi memang sering tertinggal dalam daya saing dibandingkan lembaga keuangan besar. Dengan adanya aliran dana yang konsisten, koperasi diharapkan tumbuh lebih sehat, mampu memberikan pinjaman dengan bunga lebih terjangkau kepada warga, dan menjadi sumbu pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Secara sosiologis, kehadiran aliran dana rutin di tingkat masyarakat dapat memperkuat kebersamaan dan kemandirian ekonomi warga, serta mengurangi ketergantungan sepenuhnya pada sistem perbankan komersial yang cenderung berorientasi keuntungan semata.
BAB III — CATATAN PENTING: KEAMANAN DAN KELAYAKAN SISTEM HARAP DIDAHULUKAN
LKSB memandang bahwa sebelum langkah ini dilaksanakan secara luas, ada hal-hal prinsipil yang harus dipastikan terlebih dahulu:
Pertama, kesiapan infrastruktur teknologi dan keamanan data di seluruh jaringan koperasi. Tidak semua koperasi desa memiliki sistem digital yang setara dengan perbankan nasional. Kelancaran, ketepatan waktu, dan keamanan penyaluran gaji jutaan PNS adalah hajat hidup yang tidak boleh terganggu sedikit pun.
Kedua, kejelasan mekanisme penjaminan dana. Selama ini, dana di perbankan dijamin oleh LPS hingga batas tertentu. Jika dana dialihkan ke koperasi, masyarakat berhak mengetahui dengan pasti: siapa yang menjamin? Bagaimana jika terjadi risiko? Apakah jaminan berlaku di seluruh koperasi secara merata?
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana harus dipastikan setara dengan standar lembaga keuangan formal. Pengawasan yang terpisah dari OJK harus tetap menjaga standar kehati-hatian yang tinggi, bukan menurunkannya.
BAB IV — INKLUSI KEUANGAN HARUS DIJALANKAN DENGAN HATI-HATI
Mendorong koperasi tumbuh dan berkembang adalah cita-cita yang mulia.
Namun, memindahkan aliran gaji rutin jutaan ASN adalah langkah besar yang harus dilakukan dengan kesiapan menyeluruh. Inklusi keuangan tidak boleh dijalankan dengan terburu-buru sehingga justru menimbulkan keresahan di kalangan penerima gaji maupun masyarakat luas.
Lebih bijaksana jika dilakukan bertahap: dimulai dari daerah yang koperasinya sudah teruji sistemnya, lalu diperluas secara bertahap seiring peningkatan kapasitas dan infrastruktur. Langkah bertahap lebih aman daripada serentak namun belum siap.
BAB V — PENUTUP: KEMAJUAN HARUS DIIRINGI KEWASPADAAN
Penguatan koperasi adalah arah yang benar. Namun, kemajuan tidak boleh mengorbankan keamanan dan kepastian hukum.
LKSB mendorong pemerintah untuk mematangkan terlebih dahulu infrastruktur, sistem pengawasan, dan skema penjaminan sebelum kebijakan ini diberlakukan secara luas.
Apabila semuanya sudah siap dan teruji, maka langkah ini akan menjadi terobosan luar biasa yang menyatukan dua kekuatan: kesejahteraan PNS terjamin, sekaligus kemandirian ekonomi rakyat semakin kokoh.(Redaksi).
Oleh: H. M. S. Pelu, M.Pd.
(Direktur Eksekutif LKSB / Pemerhati Sosial dan Budaya)
Tanggal: 19 Oktober 2026
Sumber Acuan:
– CNN Indonesia — “Alasan Pemerintah Mau Pindah Pembayaran Gaji PNS Lewat Kopdes”, 18 Oktober 2026
– Kementerian Koperasi — Konsep Penyaluran Gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih, Oktober 2026
– Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (Pembahasan di DPR RI), 2026
– LKSB — Analisis Kebijakan Publik: Inklusi Keuangan dan Keamanan Sistem Pembayaran, 19 Oktober 2026
LEMBAGA KAJIAN SOSIAL DAN BUDAYA
“Mengawal Kebijakan Publik, Merawat Keadilan Sosial, Mengedukasi Bangsa”























