Sukabumi, Media Sakti.id.- Dalam program dana BOS sudah jelas peruntukannya demi menopang dan meringankan beban perekonomian masyarakat, guna menyekolahkan putra-putinya dalam mengenyam ilmu pendidikan. Maka dari itu pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) yang setiap tahun di gulirkan anggaranya oleh pemerintah.
Akan tetapi, dengan adanya Dana BOS yang digulirkan kepada sekolah terutama yang notabene Sekolah Negeri maupun Swasta, sering kali diduga mencari keutungan semata dan mencari keutungan bagi para oknum kepala sekolah.
Bahkan diduga dalam pembuatan SPJ nyapun palsu dan memark-up dari hasil pembelian kebutuhan sekolah alias mengada-ngada. Dalam hal ini badan penilitian aset negara akan secepatnya membuat surat komfirmasi kepada pihak sekolah terkait anggaran BOS tahun anggaran 2022 lalu. Karena menurut tim dari peneliti aset negara, diduga dana bos TA.2022 di SMP islam nurul amal kecamatan cicurug, diduga sarat penyimpangan dan membuat SPJ yang tidak sesuai peruntukan yang di tentukan oleh anggaran belanja sekolah.
“Dan kita sebagai lembaga tidak akan segan-segan untuk melaporkan baik kepada penegak hukum, maupun kepada bupati atau kemendikbud, jikalau pihak sekolah yang diduga membuat SPJ tidak sesuai apa yang sudah ditentukan oleh aturan maka untuk itu, sekali lagi lembaga badan pemelitin aset negara tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada institusi hukum”,terang Yadi pengurus badan peneliti aset negara.
Deni Handersen























