Beranda Regional Priangan Timur KPU Kabupaten Ciamis Dalam Sidang, Dinyatakan Tidak Bersalah

KPU Kabupaten Ciamis Dalam Sidang, Dinyatakan Tidak Bersalah

326

Kab.Ciamis, Mediasakti.id,- Ciamis, Senin, 20 Pebruari 2023. Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan persidangan atas aduan bahwa KPU Kab Ciamis diduga melanggar prosedur terkait dengan recruitmen PPS. Hasil persidangan memutuskan fakta KPU Kabupaten Ciamis tidak bersalah.

Proses recruitmen PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ciamis sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, jelas Ketua Bawaslu.

Dalam penjelasannya Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, Hari ini persidangan telah selesai kami sidangkan. Persidangan saya Pimpin Ketua KPU di dampingi anggota Samsul Ma’arif dan Bu Fani atas terlapor KPU Ciamis terkait dengan pelanggaran administratif salah prosedur seleksi PPS di Kecamatan Sadananya.

Ketuk palu Hakim, memutuskan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar ketentuan tata cara dan prosedur dalam tahapan pemilu. Hari ini diputuskan setelah melakukan persidangan sebanyak empat (4) kali, sidang ditutup.

KPU dan BAWASLU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) memang beda tupoksi. Bawaslu melakukan pengawasan pemilu semua pelaksanaan teknis yang dilaksanakan steakholder pemilu, pelaksana dan kontestan.

Sementara itu, Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Ciamis kepada media menyampaikan, KPU hari ini telah melakukan persidangan dan hasil persidangan mutuskan tidak melanggar. Untuk itu, saya ucapkan yang pertama, adalah alhamdulilah bahwa tahapan recruitmen PPS berjalan sesuai dengan regulasi.

Kedua kepada majelis saya ucapkan terimakasih dimana hari ini adalah luar biasa. Mejelis setelah mendengar, melihat dan memutuskan bahwa KPU tidak bersalah.Ketiga persidangan ini adalah proses edukasi politik bagaimana dalam tahapan pemilu dilakukan secara terbuka dan transparan. Dan persidangan ini adalah proses pembelajaran. Tidak lupa saya ucapkan terimakasi kepada seluruh masyarakat Ciamis atas kritik dan sarannya,” pungkas KPU

Para pihak yang hadir dalam persidang tersebut adalah Ketua Bawaslu, Uce Kurniawan.Mahmub Ali Muhyar, Kasubag Hukum, Staf Sekretariat KPU, Rizkiawan, Bu Fani Kordip Penanganan Pelanggaran Datin, Kordip P2HM, Samsul Maarif, Ketua KPU, Sarno Maulana Rahayu.

Bayu Ahmad Sobari.