Home Regional Priangan Timur Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Menjadi Potensi Besar Sengketa Pemilu

Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Menjadi Potensi Besar Sengketa Pemilu

13
0

Kab Pangandaran, mediasakti.id,- Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan edukasi terhadap partai politik dan penyelenggara Ad Hoc pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan kepada sejumlah awak media  dalam  acara rapat koordinasi penyelesaian sengketa dalam tahapan pencalonan DPRD kabupaten / kota.Rabu 24 mei 2023 bertempat di salah satu hotel di pangandaran

Edulasi dan pemahaman regulasi sangatlah penting tentunya untuk meminalisir dugaan pelanggran terlebih pada tahapan yang sedang kita laksanakan saat ini yaitu tahapan pendaftaran bakal calon terutama pada proses mekanisme sengketa pemilu karena potensi sengketa pemilu yang paling besar itu pada tahapan pencalonan.

Tidak menutup kemungkinan besok atau lusa di kabupaten pangandaran pun ada yang mengajukan permohonan sengketa pemilu, karena saat ini  baru pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif belum sampai ke verifikasi administrasi, biasanya dalam proses verifikasi administrasi di situlah potensi potensi sengketa pemilu itu terjadi, katanya…

Apabila misalkan di putuskan oleh KPU bahwa salah satu partai politik tidak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi maka tidak menutup kemungkinan Parpol tersebut keberatan dengan keputusan tersebut maka keberatan tersebut di ejawantahkan melalui permohonan sengketa katanya..

Nah hari ini kami mencoba untuk menyampaikan mekanisme dan syarat syarat untuk mengajukan sengketa itu apa saja , dan ini harus di ketahui oleh partai politik, formil dan materil nya harus di tempuh, karena kalau formil dan materil nya tidak di tempuh maka kami tidak bisa memprosea sengketa pemilu itu, ungkap nya.

Penyelenggara harus mengamati dan memperhatikan agar tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran.

Di soal adanya dugaan salah satu parpol yang mendaftarkan calon nya melewati waktu yang telah di tetapkan KPU, Iwanpun membenarkan adanya dugaan itu, namun pihaknya juga belum tahu persis apakah parpol tersebut sudah mengajukan di rentang waktu 1 sampai dengan 14 mei 2023  kemarin atau di luar jadwal katanya , namun dengan terbit nya SK 495 dan 496  maka KPU memberi ruang kepada Partai Politik yang belum melengkapi dan terpenuhi syarat syarat nya untuk mengajukan kembali tapi rentang waktu nya tanggal  1 sampai 14 mei 2023 katanya…

Dari hasil pengawasan kami kata iwan mencermati dan memandang bahwa ada indikasi di luar ketentuan karena di rentang waktu yang telah di tentukan pihaknya tidak meliha parpol tersebut mendaftar kan calon nya ke KPU  katanya, maka kami melakukan saran perbaikan terhadap KPU untuk meninjau ulang bisadan KPU pun punya ruang untuk menjawab saran perbaikan yang kami sampaikan katanya. (TONI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here