Kab Bandung, Mediasakti.id,- Tayangnya berita sanggahan terkait pemberitaan Ketua LPMD Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dari salah satu Media Online lain saat klarifikasi, perihal cuitan Watshap ketua LPMD yang seolah olah merendahkan profesi Wartawan bikin suasana semakin tidak nyaman. Selasa (7/6/2023).
Masalah yang tadinya sudah beres saat mediasi, akhirnya mencuat kembali seolah tanpa penyelesaian.
Menurut, Asep admin di Group Watshap Forum Jurnalis Priangan, sangat menyayangkan tiba tiba muncul berita di media yang sama, saat sedang klarifikasi, menjadi suasana tidak nyaman.
Jika tidak terima dengan isi berita yang telah tayang, silahkan gunakan hak jawab dan hak koreksinya di media yang sama, sesuai undang undang Pers Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang pers. Peraturan tentang hak koreksi berita dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. Agar isi berita itu berimbang dan di pertanggung jawabkan oleh penulisnya,” ungkapnya.
Kami beharap sesama rekan media tidak saling menyudutkan satu sama lainnya, jangan melebar kemana mana, dan tidak meluas ke urusan lain harus bisa saling memahami, Jelas Asep.
Asep M























